Aceh Barat – Mitrapolri.com |
Setiap Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), hal ini dikatakan oleh, Andri Agustian, S.H., M.H. Pengacara Publik pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Aceh Barat, Jum’at (05/05/24).
Dirinya berharap kepada Perusahaan aktif yang menjalankan usahanya di Kabupaten Aceh Barat dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang bekerja di perusahaannya sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Menurut Andri, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh agar kebutuhan pokok lebaran terpenuhi.
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pekerja telah diatur dalam Surat Edaran No. M/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja di Perusahaan.
“Dalam surat edaran tersebut tertuang sejumlah kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, diantaranya pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus ataupun lebih. Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja dalam perjanjian waktu tertentu (PKWT), selanjutnya, pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya tersebut”, ujarnya.
Andri mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan melakukan pembayaran THR Keagamaan Buruh dilaksanakan tepat waktu.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Pantau Penyaluran Dana Bantuan Anak Yatim
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Serahkan Bingkisan Lebaran kepada Pengurus Mesjid Al-Hasanah Pangururan: Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat
- BACA JUGA : Siap Amankan Pemudik, Polres Tegal Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Candi 2024
THR harus dibayar sepenuhnya secara proporsional kepada pekerja/buruh, tidak dapat dicicil maupun telat membayar.
Ia mengimbau kepada para pekerja aktif untuk dapat melakukan pemantauan dan tidak takut melaporkan pelanggaran oleh pengusaha perusahaan tempat bekerjanya yang melanggar. kewajiban pembayaran THR.
Andri juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan agar terus memonitoring, mengawal dan mengingatkan kewajiban perusahaan tersebut agar hak para pekerja/ buruh dalam mendapatkan THR Keagamaan dapat dipenuhi dengan baik.
“Harapan kami, kalau ada yang melanggar, Pemerintah Aceh Barat melalui Disnaker Kabupaten Aceh Barat jangan segan-segan untuk dapat menjatuhkan sanksi, baik itu sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, maupun sanksi sosial dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun media elektronik”, ucapnya.
“LBH AKA Aceh Barat mendorong pekerja dan stakeholders yang memiliki perhatian terhadap hak-hak pekerja untuk bersama-sama mendesak dan memonitor penegakan sanksi oleh Pemerintah jika terbukti ada perusahaan yang melanggar”, tutup Pengacara asal Meulaboh tersebut.
(T. Ridwan)