Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Kepolisian Polres Nagan Raya unit Satreskrim berhasil Amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh. Selasa (7/05/2024).
Polisi Menahan RN (52) alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin sore 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 Wib.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si kepada sejumlah media mengatakan, pada hari ini Senin Tanggal 06 Mei 2024 pukul 19.44 wib, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Adapun peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem (52) terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual).
Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat.
- BACA JUGA : PJ Bupati Nagan Raya Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRK
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Apresiasi Kinerja Unggul Satker dan Personel Polresta dalam Pelaksanaan Tugas
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Sei Berombang
“Setelah dipastikan Saudara RAJA NURDIN Alias MUALEM ada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berbekal SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: SP. gas/13/ IV/2024/RESKRIM, Tanggal 22 April 2024, Berhasil Melakukan Penangkapan terhadap RN alias Mualem meskipun sempat melakukan perlawanan”, lanjut Iptu Vitra menerangkan.
Meskipun Sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, akhirnya RN (52) alias Mualem sikakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.
“Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh”, demikian tutup Vitra.
(T. Ridwan)