Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Salah satu tempat Kusuk Lulur yang bernama Lemon Spa tepatnya di Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar sebagai lokasi untuk Kusuk Lulur. Namun, kini diduga beralih fungsi menjadi lokasi prostitusi.
Namun parahnya, tindakan prostitusi tersebut diduga dilakukan oleh anak yang masih dibawa umur agar lebih diminati banyak pelanggan seperti pria hidung belang. Hal ini dikatakan sumber, ditemui awak Mitrapolri.com, Minggu (10/04/2022) siang sekira pukul 13.00 WIB.
“Tapi harus pakai kondom. Bisa lulur, bisa ST/Short Time (berhubungan intim). Kalau lulur Rp. 100 ribu, ST Rp. 350 ribu dan itu bisa kurang, tergantung kesepakatan. Setiap hari buka,” jelas sumber minta yang namanya dirahasiakan.
Ketika ditanyai, sumber mengaku, lokasi Lemon Spa diketahui milik seorang perempuan berinisial L yang buka setiap harinya itu beroperasi selama 12 Jam. Bahkan, Spa tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama setahun lebih.
- BACA JUGA : Pesan Polri Menjelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat
- BACA JUGA : Polda Jabar Akan Kawal dan Amankan Unras dengan Persuasif
- BACA JUGA : Jalaluddin, Warga Baktiya yang Hidup di Gubuk Reot Berlantai Tanah, Butuh Perhatian Pemerintah
“Sudah lumayan lama,” papar sumber. Ketika ditanya selama beroperasi apa tidak pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum? Sumber menambahkan, selama ini Lemon Spa aman, Diduga berkat “Back Up” beberapa oknum.
Di Lemon Spa, lanjut sumber, ada empat pekerja anak yang masih dibawa umur. Mereka rata rata dipekerjakan secara paksa. Jika pekerja wanita banyak dikenali pria hidung belang, pemilik segera menggantikannya.
“Sepenglihatanku, pekerja ada empat orang. Mereka masih muda muda kali, sekitar 18 kebawa. Kalau ada pelanggan yang mengeluh pekerja itu itu aja, pemilik Lemon Spa bisa cari yang baru lagi,” ujar sumber menambahkan.
Lebih lanjut sumber mengatakan, agar Aparat Penegak Hukum Kota Siantar segera bertindak.
“Kalau ditanya, maunya ya ditindak. Mereka kan masih anak dibawa umur, memang menentang hukum,” tutupnya sumber.
Saat dikonfirmasi kepada Robert Samosir selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar mengaku, akan segera menindaklanjutinya.
“Jam berapa buka? spanya itu, biar saya suruh anggota ke TKP,” jawabnya singkat.
Liputan : F. HAIKAL (LEO)