Aceh Tenggara, Aceh – Mitrapolri.com
Lumbung informasi rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mengapresiasi kinerja Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH. SIK .MH dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH. MH yang telah berkerja dalam pengumpulan data (Puldata) dalam perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh oknum Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara baru- baru ini, dalam perekrutan Panwascam itu diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) dalam kelulusan peserta mencapai Rp 20 juta rupiah kata M. Saleh Selian Bupati LIRA kepada media pada Jum’at (11/11/22).
Dijelaskannya, informasi yang kita terima ada dua orang peserta yang lulus Panwascam terindikasi positif narkoba versi badan narkoba kabupaten (BNK). Nah disini ada kesan yang tak pantas, “karena terlalu dipaksakan untuk kelulusan Panwascam”, dalam hal ini tentu ada indikasi karena ada dugaan hadiah dan janji manis sehingga positif narkoba juga bisa diloloskan oleh oknum Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara.
- BACA JUGA : Walikota dr Susanti dan KPw BI Pematang Siantar Bahas Inflasi Daerah
- BACA JUGA : Kapolres bersama Unsur Forkopimda Sambut Jeka Saragih, Harapkan Menjadi Motivasi Bagi Pemuda di Simalungun
- BACA JUGA : Imbau Kamtibmas Kondusif, Kasat Samapta Polres Dairi Gelar Sholat Subuh Keliling
Hal ini menjadi suatu tantangan terhadap kinerja Polres Agara untuk menunjukkan taringnya, karena isu dugaan pungli dalam perekrutan Panwascam itu bukan rahasia umum lagi, bahwa telah terjadi permaian kotor terhadap perekrutan Panwascam, dalam hal ini, LIRA tetap mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh jajaran Polres Agara dalam mengungkap fakta pungli dalam perekrutan Panwascam tersebut.
“Seraya berharap, agar pihak Polres dan jajarannya bersungguh-sungguh dalam mendalami kasus dugaan tersebut. Artinya, pihak Polres Agara harus berperan aktif terhadap pemberantasan korupsi di bumi sepakat Segenap ini”, tutup Saleh Selian.
(FADLI)