SULTENG – MITRAPOLRI.COM
Menurut Ketua LP2KP Ahmad K Adam siap akan melaporkan apabila ada unjur pidana permasalahan ini ke Polda Sulawesi Tengah dan dampingi warga pemilik lahan.
Duduga Pa rosmin selaku makelar tanah telah melakukan pelanggaran perjanjian penjualan tanah dengan Rp. 50 ribu/meter (16 hektar). Pemilik lahan yang menyetujui harga Rp.30 ribu per meter.
- BACA JUGA : DPD Partai Golkar Sumsel Lakukan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
- BACA JUGA : Kapolsek Muntok Minta Warga Wujudkan Pilkades Aman, Damai dan Kondusif
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Dua Kasus Tindak Pidana Ke Kejaksaan Negeri
Begitu ditelusuri seorang warga berinisial G, pembayaran itu Rp.50 ribu tapi kenyataan cuma 20 ribu ke warga.
Pa Rosmin selaku PNS ini dan makelar melakukan pembayaran terhadap tanah warga buluri dan selena. Pemilik lahan Tidak setuju dengan harga 20 ribu per meter menurut warga berinisial G.
(D.N)