SULTENG – MITRAPOLRI.COM
Hasil ditemukan di lapangan permasalahan diduga ada oknum perusahan yang ‘main’ berinisial PR. Hasil tanya jawab tim LP2KP kepada ahli waris lahan yang seluas 11.6 hektar oleh perusahaan tersebut sudah melaporkan oknum perusahan tersebut di Polda Sulteng terkait kontrak yg dibatalkan sepihak oleh perusahaan di PARIGI moutong desa sejoli.
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah atau yang biasa di sebut LP2KP telah menerima aduan masyarakat atas sengketa lahan yang terjadi di Parigi Moutong. Meminta pihak penyidik dan penyelidik berani dalam penguapan siapa aktor di dalam yang terlibat di dalamnya.
Diduga oknum perusahaan pemindah tangankan kontrak lahan tersebut ke orang lain yang bernama SABARIN Yang bukan pemilik lahan itu tanpa perjanjian dari pemilik hak yang bernama . AWALUDIN tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut mereka dari pihak perusahaan itu
Mengatakan dia berani pindah tangankan ke SABARI berdasarkan surat pengacara Syahril zakaria.
Dan tim LP2KP ketua Ahmad K ADAM membaca surat tersebut, itu tidak berkekuatan hukum
Tampuh putusan pengadila. Menurut ahli hukum anggota LP2KP surat itu adalah surat kaleng tanpa dasar dan keputusan bersama kedua belah pihak (Awaludin) hitam di atas putih bermeterai dan putusan pengadilan.
- BACA JUGA : Terkait Mutasi ASN Lapor Ke KASN, Sekda Nagan Raya: Itu Hak Mereka
- BACA JUGA : Polisi dan Suporter Sepakbola di Purbalingga Gelar Doa Bersama
- BACA JUGA : Kompak, Satpolairud Polrestabes Palembang dan Binpotmar 1 Ilir Gelar Baksos Untuk Anak Yatim
Menurut ahmad K ADAM Ketua LP2KP
“Kami telah menerima aduan dari masyarakat sejak bulan September atas sengketa lahan ini, dan setelah mengumpulkan barang bukti dan mendengar beberapa kesaksian saksi, kami berkesimpulan kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas karena banyak tindakan Pidana dan Perdata dalam perkara ini”, kata Ahmad K. Adam, Ketua DPW LP2KP Sulawesi Tengah
Sampai saat ini diketahui LP2KP Sulawesi Tengah telah menjalin Komunikasi Dengan Mabes Polri, karena menurut kesimpulan dari tim Investigasi LP2KP Sulawesi Tengah kasus ini adalah kasus berkatagori besar dan harus di lakukan pengawalan langsung dari pusat.
“Semenjak berdirinya LP2KP di Sulawesi Tengah kami sudah beberapa kali di percaya oleh masyarakat Sulawesi Tengah untuk dimintai pendampingan baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis” Tutur Ahmad K. Adam, Ketua DPW LP2KP Sulawesi Tengah
Sebagai lembaga yang baru di bentuk LP2KP Sulawesi Tengah berkomitmen dapat menjadi Pusat Pendampingan dan Pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan kepastian Hukum di Sulawesi Tengah.
(D.N)