Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA meminta Kajati Aceh serius memproses Laporan atas dugaan persekongkolan Tender pada Paket Pembangunan Gedung TIK Politeknik Lhokseumawe Pagu Anggaran Rp.35 Milyar yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
LPLA menemukan kesalahan Evaluasi sehingga ada perusahaan yang menawarkan menguntungkan Negara tapi digugurkan dengan alasan yang tidak sesuai aturan.
PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA menawarkan Rp.32.704.520.921 digugurkan dengan Alasan salah penulisan tahun dan tanggal pada surat Pernyataan Komitmen RKK. Pokja tidak dibenarkan menggugurkan penawaran karena kesalahan penulisan tanggal dan tahun karena Surat Pernyataan Komitmen menjadi penilaian PPK saat berkontrak bukan tanahnya Pokja menggugurkannya.
- BACA JUGA : Sambangi Kombes Pol (Purn) Tahta Hidayat, Wakapolda Aceh: Beliau Bhayangkara Sejati
- BACA JUGA : Diduga Oknum Camat di Aceh Utara Berpoligami dan Terlantarkan Istri Kedua
- BACA JUGA : Ancaman Abrasi, Ketua DPRD Kuansing Tinjau Sungai Batang Pangean
PT. DAYA TAMA CITRA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.32.831.775.582 diduga tidak memiliki Pengalaman yang cukup pada sub klasifikasi Bangunan Pendidikan BG 007 atau LSBU BG 006 data tersebut dapat dilihat dari informasi publik pada website lpjk.pu.go.id Pengalaman tertinggi PT.DAYA TAMA CITRA MANDIRI Pembangunan Gedung Pendidikan Jurusan Ekonomi Syariah Tahun 2015 senilai Rp.8.796.849.000. Perhitungan KD = 3 NPt.
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA meminta APH dalam hal ini Kajati Aceh dapat menindaklanjuti Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. KPA, PPK, POKJA, Penyedia diduga terlibat persekongkolan secara Vertikal dan Horizontal.
Jika dalam hal ini laporan kami belum mendapatkan tanggapan maka kami mengambil langkah langkah hukum berikutnya yaitu dengan melaporkan masalah ini ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Sumber : Koordinator LPLA Aceh