ACEH – MITRAPOLRI.COM
Sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahan dan turunannya yang dijelaskan pada Perlem LKPP 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta lampirannya.
Pokja Pemilihan melakukan Evaluasi sesuai petunjuk yang ada dalam Dokumen Pemilihan, jika Pokja Pemilihan menunjuk calon penyedia atau menggugurkan calon penyedia tidak sesuai dengan tata cara Evaluasi yang sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan maka hasil Evaluasi Cacat hukum dan selanjutnya dilakukan EVALUASI ULANG sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Pada kasus penetapan Pemenang paket Pembangunan Rumah Dinas Para Medis Puskesmas Alus Alus Kabupaten Simeulu Pokja Pemilihan menggugurkan calon Penyedia yang menawarkan nomor urut 1 Penawaran terendah yaitu CV.CAHAYA PEUNGEUH NANGGROE Nilai Penawaran Rp.910.942.240,69 dari HPS Rp.1.038.630.000,-.
- BACA JUGA : HUT Bhayangkara ke 76, Polres Labuhanbatu Gelar Sunatan Massal, Bakti Kesehatan Vaksinasi Massal
- BACA JUGA : Kejati Aceh Mintai Keterangan 10 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Langsa
- BACA JUGA : RAKERCAB PSHT Purbalingga: Siap Membumikan Pencak Silat di Purbalingga
Pokja Pemilihan menggugurkan CV.CAHAYA PEUNGEUH NANGGROE dengan alasan SBU sudah mati padahal SBU BG 001 yang dipersyaratkan pada tender Pembangunan Rumah Dinas Para Medis Puskesmas Alus Alus sudah diperpanjang sejak ditetapkan tanggal 16 April 2022 sampai dengan 15 April 2025 sesuai dengan data yang ditayangkan pada laman website lpjk.pu.go.id.
Pokja dinilai tidak jeli dalam melihat status perpanjangan SBU pada Website lpjk sehingga ada calon penyedia yang dirugikan dalam tender tersebut, secara aturan jika Pokja merasa ragu dengan status SBU Pokja dipersilakan mengundang calon penyedia untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang tersedia pada isian kualifikasi. Pokja seharusnya melihat pada data yang sudah tersedia pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dimana sudah disampaikan SBU BG 001 KBLI 41011 berlaku sampai dengan 15 April 2025.
Kepada APIP Kabupaten Simeulu kami minta menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada Perbuatan Melawan Hukum. APIP adalah Pengawas Internal Pemerintah.
Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh
(BUKHARI)