ACEH – MITRAPOLRI.COM
Lembaga Pemantau Lelang LPLA memberikan Apresiasi atas tugas Polri meningkatkan status Hukum dari Penyelidikan ke Penyidikan pada Kasus Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp.41 Milyar lebih tahun Anggaran 2020.
Tahun 2020 yang lalu dianggarkan Anggaran Pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk kebutuhan 400 sekolah SMA dan SMK diseluruh Aceh, Dana yang digunakan diambil dari dana Refocusing penanganan Covid-19.
Sejak awal direncanakan proyek ini, kita sudah melakukan protes kepada Dinas Pendidikan Aceh karena menurut kita Anggaran 40 Milyar akan menjadi mubazir karena proyeknya tidak tepat guna dan tidak terlalu prioritas.
Pada saat wabah Covid-19 tahun 2020 yang lalu para siswa sudah belajar Daring atau belajar dirumah masing masing sehingga sekolah tidak ada aktivitas belajar mengajar. Proyek wastafel akhirnya tidak digunakan secara maksimal.
- BACA JUGA : Kapolres Aceh Jaya Tinjau Vaksinasi di Gedung Kader Lamno
- BACA JUGA : Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Polantas Lhokseumawe Gelar Safety Riding di Dayah Misbahul Ulum
- BACA JUGA : Satpol PP dan WH Aceh Raih Penghargaan Karya Bhakti dari Mendagri
LPLA juga menilai paket 400 unit Wastafel terlalu mahal karena setiap unitnya dianggarkan rata rata Rp.100 juta. Jika dilihat dari Fakta dilapangan pembuatan wastafel berikut instalasi perpipaan tidak lebih dari 20 juta rupiah.
Kepada BPKP Aceh kami meminta untuk melakukan Audit kerugian Negara atas permintaan Penyidik sehingga masyarakat paham berapa kerugian Negara yang sebenarnya.
“Jika mau jujur, Dinas Pendidikan Aceh adalah sumber Korupsi yang paling banyak karena ruang lingkup kekuasaan nya sampai ke kabupaten kota. Faktanya kita bisa lihat dari Daftar RUP Rencana Umum Pengadaan ratusan paket kecil kecil dibawah Rp.200 juta yang sengaja dipaketkan untuk menghindari tender”, tegas Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh ( LPLA).
Liputan : BUKHARI