ACEH – MITRAPOLRI.COM
Pengadaan jutaan batang bibit perkebunan seperti Pinang, Kelapa dalam, Kelapa Pandan wangi, Coklat, Nilam, Pinang Betara, Pinang unggul lokal yang tersebar dibeberapa daerah dalam Provinsi Aceh.
Dari data yang sudah tayang pada LPSE Aceh ada yang menjadi tanda tanya besar yaitu masa pelaksanaannya selama 240 hari dimana waktu yang sangat panjang tersebut diduga ada sejumlah permainan yang dimainkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh bersama penangkar bibit.
Dari data yang kami himpun dari berbagai sumber ternyata penangkar bibit di Aceh dikuasai oleh beberapa orang saja yang terkesan memonopoli seluruh bibit. Modus yang dilakukan penangkar dibiayai oleh pengusaha yang punya modal kuat setelah itu sang pengusaha meminjam bendera perusahaan lain seolah olah banyak perusahaan yang mendapatkan kesempatan padahal perusahaan yang ikut tender dikendalikan oleh orang orang tertentu.
- BACA JUGA : Kajari Kuansing Akan Tetapkan Tersangka Kasus Hotel Kuansing! Tapi….
- BACA JUGA : BNN Kota Sabang adakan Sosialisasi ke Kampus STIS Al- Aziziyah
- BACA JUGA : Jaga Kamtibmas, Sabhara Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Siang Hari
Sebagai contoh pengadaan bibit Nilam dikuasai oleh satu penangkar saja diseluruh Aceh, mereka dengan mudah mengatur kepada siapa dukungan suply yang menjadi persyaratan tender diberikan sehingga tidak lagi terjadi persaingan sehat.
Tahun ini bibit Nilam dibutuhkan 2,6 juta batang sedangkan lokasi Penangkar menurut data yang tercantum pada Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) berlokasi di Aceh Selatan. Fakta dilapangan belum tersedia bibit sebanyak 2,6 juta batang yang betul betul siap untuk disalurkan makanya dibuatlah akal akalan memperpanjang masa pelaksanaannya, nanti setelah ada yang ditunjuk sebagai pemenang baru kemudian Penangkar memulai pembibitan karena umur bibit Nilam berkisar antar 2-4 bulan.
Jika mengacu pada prosedur tender tidak tepat masa pelaksanaan 240 hari. Idealnya masa pelaksanaan berkisar antara 60-90 hari saja. Penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang tender sudah mempunyai waktu yang cukup.
“LPLA meminta APIP sebagai Pengawas Internal Pemerintah memeriksa dugaan persekongkolan tersebut. APIP merekomendasikan supaya KPA merubah masa pelaksanaan dalam dokumen dari 240 hari menjadi 90 hari saja,” tegas Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.
Liputan : BUKHARI