ACEH – MITRAPOLRI.COM
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA menyayangkan keputusan APIP Kabupaten Simeulu dalam menggapi laporan masyarakat dan Pengaduan Rekanan peserta tender. APIP sebagai Pengawas Internal Pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam menanggapi pengaduan masyarakat. Jika ada kesalahan dalam proses tender APIP sebagai Wasit segera melakukan tindakan bukan malah membiarkan pelanggaran terjadi.
Tender kegiatan Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Kecamatan Teupah Barat dimenangkan CV.Cahaya Barona Nilai Penawaran Rp.2.776.248.583, Paket Revitalisasi Pasar di kecamatan Simeulu timur dimenangkan oleh PT.Kana Texindo Nilai Penawaran Rp.3.771.492.001 dari HPS Rp.3.806.092.707.
Atas pengaduan CV. Aulia Insan Muda kepada APIP Kabupaten Simeulu ditanggapi dengan menyarankan lakukan sanggah banding, padahal APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah seharusnya memberikan rekomendasi kepada Pokja Pemilihan atas ditemukannya persyaratan diskriminatif.
- BACA JUGA : Disbudpar Aceh dan Bank Indonesia Komitmen Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
- BACA JUGA : Penemuan Jenazah Anak Balita Membusuk di Hutan Rote Barat
- BACA JUGA : Lagi, Bandar Ekstasi Siap Antar Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
PPK dengan sengaja memasukkan persyaratan yang tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa beserta perubahannya. PPK mempersyaratkan setiap peserta tender memasukkan Rekomendasi Pengadilan Niaga yang menyatakan perusahaan tersebut tidak Failit atau bangkrut.
Surat Dukungan Pabrikan dinilai sebagai syarat diskriminatif karena tidak semua peserta tender dapat dukungan pabrikan. Jika barang yang mudah ditemukan dipasaran tidak dibutuhkan surat dukungan pabrikan.
“Kepada APIP kami minta untuk melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam prosesi evaluasi maka APIP memberikan tindakan bukan melepaskan tanggung jawab. Kepada KPA diminta untuk menyurati Pokja Pemilihan agar dilakukan Tender ulang. Dimana jika ada penambahan syarat maka penambahan syarat tersebut harus diketahui oleh pejabat tinggi Pratama setingkat Kepala Dinas Tekhnis sedangkan dalam dokumen tidak ditemukan adanya surat persetujuan pejabat teknis”, ucap Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA).
(BUKHARI)