ACEH – MITRAPOLRI.COM
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA mempertanyakan pengembalian uang atau yang lebih populer dengan istilah cash back yang diberikan oleh Rekanan kepada PPK/KPA sesuai dengan kesepakatan.
Jika dilihat dari data yang tampil pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) berbasis Web yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP. Dalam website LKPP pengadaan barang yang dilaksanakan dengan sistem efurchasing atau ekatalog mencapai 500 Milyar lebih sumber dana APBA 2023.
Dalam pelaksanaan E Katalog KPA/PPK memesan barang secara elektronik tanpa proses tender.
Pada awalnya e katalog digunakan untuk efesiensi dan ekonomis karena pengadaan tidak dilakukan secara tender sebagaimana biasanya. E katalog juga menghemat waktu dan biaya karena PPK langsung membeli barang kepada Distributor.
Terakhir pengadaan secara e katalog terjadi persaingan tidak sehat antara sesama Distibutor sehingga terjadi perang discont dengan cara memberikan pengembalian uang kepada PPK/KPA. Biasanya KPA/PPK tidak lagi melihat mana barang yang murah akan tetapi KPA/PPK memilih Distributor mana yang memberikan Cash Back lebih tinggi.
Pemberian discont secara besar-besaran biasanya terjadi pada pengadaan Buku, Mobiler siswa dan produk tertentu yang mudah di MarkUp kecuali barang barang elektronik yang harganya sudah diketahui pasar.
- BACA JUGA : Lupa Matikan Tungku, Rumah Warga Mrebet Terbakar
- BACA JUGA : Men-DOBRAK di Selatan NKRI
- BACA JUGA : Begini Kronologi Kaburnya BOS Sabu dari Lapas Idi Aceh Timur
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mencegah sedini mungkin sehingga ratusan milyar uang Negara bisa diselamatkan.
Untuk memulai penyelidikan dugaan Korupsi sebenarnya sangat mudah, APH tinggal memanggil semua distributor yang akan berkontrak pertanyakan kepada mereka berapa persen discont atas barang-barang yang dijual di etalase katalog elektronik.
Pengembalian uang kepada KPA/PPK wajib disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan bukan malah dibagi sesama kroni dan oknum aparat penegak hukum.
Dana yang bersumber dari kegiatan Pokir Dewan sangat Rawan di Korupsi.
Pertanyaan besarnya apakah Aparat Penegak Hukum (APH) SERIUS dalam menegakkan hukum atau jangan-jangan oknum APH ikut serta dalam permainan kotor ini hanya mereka dan TUHAN yang tahu.
Sumber : Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA)