Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara LSM Geram Banten Indonesia menyoroti realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Pematangsiantar tahun 2024.
Koordinator LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang dipublikasikan melalui portal online.
Menurut data yang diperoleh, realisasi Dana BOS tahap 1 tahun 2024 di SMA Negeri 6 Pematangsiantar mencapai Rp 613.853.733 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 1.936.000
– Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca: Rp 267.109.800
– Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp 55.979.000
– Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain: Rp 56.700.000
– Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 34.742.450
– Langganan Daya dan Jasa: Rp 26.158.041
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 21.289.442
– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 13.664.000
– Pembayaran Honor: Rp 136.275.000.
- BACA JUGA : Transformasi Polri di Era 4.0: Responsivitas, Inovasi, dan Kepercayaan Publik
- BACA JUGA : Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
- BACA JUGA : Polres PurbaIingga Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas
Sementara itu, untuk Dana BOS tahap 2 tahun 2024, total anggaran yang dilaporkan mencapai Rp 837.219.962 dengan rincian:
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 54.000.000
– Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca: Rp 531.434.300
– Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp 36.035.000
– Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain: Rp 25.435.000
– Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 35.560.008
– Langganan Daya dan Jasa: Rp 32.615.654
– Pembayaran Honor: Rp 122.140.000
Ilham Syaputra menilai ada beberapa item yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam laporan keuangan ini, terutama pada beberapa pos pengeluaran yang jumlahnya sangat besar. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS di SMA Negeri 6 Pematangsiantar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Pematangsiantar belum memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan realisasi Dana BOS tahun 2024.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Ricardo)