Bogor – Mitrapolri.com |
Maraknya Bisnis Galian C yang dilakukan oleh para Mafia di Kabupaten Bogor merupakan bisnis yang menjanjikan. Para Mafia tersebut dengan berani dan terang-terangan walau diduga tanpa adanya mengantongi izin penambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, sebagaimana amanah Pasal 158 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Tanah Merah).
Kecamatan Klapanunggal merupakan salah satu favorit area, tepatnya Kp. Cibulakan Pasirsaga RT.02/RW 03 Desa Ligarmukti. Pekerjaan Galian tersebut diduga dikoordinir oleh M. Yanim Bastiar.
Akibat kegiatan penambangan/galian tersebut warga desa sangat was-was dan khawatir disebabkan mobilisasi Dumptruk yang bertonase berat, merusak akses jalan serta debu yang mengganggu pernafasan yang beterbangan kala musim kering dan juga jalan licin serta kotor bilamana hujan turun.
Pada waktu dikonfirmasi atas kegiatan tersebut kepada Kepala Desa, beliau mengatakan belum ada laporan alias tanpa sepengetahuan pihak Desa.

Oleh karena merespon atas kekawatiran warga, Kepala Desa melayangkan Surat Penghentian Kegiatan atas dasar Ketentuan Peraturan dan UU yang ditetapkan dan juga Keluhan Masyarakat.

Penguatan atas teguran Surat Penghentian Kegiatan oleh Kepala Desa, sejalan dengan itu pihak Kecamatan juga melakukan hal yang sama dengan mengeluarkan Surat Penghentian Kegiatan Penambangan/Galian yang ditandatangani Camat Klapanunggal Ibu Galuh Sri Wahyuni, S.STP.,M.M yang juga ditujukan kepada Sdra. M. Yanim Bastiar.
Adanya 2 teguran yang dilayangkan oleh Kepala Desa dan Camat tersebut tidak di indahkan oleh si pelaku penambangan tersebut tanpa rasa takut dengan leluasa menggarap.
Para Aparatur Penegak Hukum maupun pihak terkait seolah tutup mata terhadap masalah ini, tidak ada tindakan yang jelas serta tegas yang nyata-nyata sudah menabrak aturan dan perundangan yang ada, apakah hukum tumpul terhadap mafia atau apakah hukum kita tidak berarti terhadap para penghisap kekayaan negeri ini.
Para Penegak Hukum dimana mereka berada, begitu sulitkah dalam membrantas mereka yang hanya menguntungkan diri sendiri, mereka dengan percaya diri melakukan aktivitas tanpa izin, diharapkan para Aparatur Penegak Hukum lakukan tindakan, selamatkan negeri kita ini dari sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
(RH)