JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Saat merespons aksi intelektual Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, Kamis (24/03/2022), pihak Mabes Polri memberi perhatian terhadap kasus penangkapan beberapa jurnalis di Lampung Timur.
Dalam kesempatan mediasi dengan beberapa perwakilan peserta aksi, Kasubag Yanduan Mabes Polri, Kompol. Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, yang melakukan kriminalisasi beberapa wartawan dan Ketua Umum PPWI.
“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang di lakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketum PPWI. Padahal, kita tahu Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri, mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik kepada anggota-anggota kami, “ ungkap Agus di Mabes Polri.
Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera di sikapi dan segera di tindaklanjuti langsung ke Kapolri.
“Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri, “ ucapnya.
Rasa kecewa para insan Pers ini sedikit terobati, ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri itu, langsung di terima beberapa perwakilan peserta aksi, usai aksi di depan gedung Dewan Pers. Dalam mediasi tersebut di simpulkan, Mabes Polri selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
- BACA JUGA : Polda Lampung Kejar Pelaku Curas Yang Tewaskan Korbannya di Way Kanan
- BACA JUGA : Relawan se-Provinsi Riau Gaungkan Joom Kite Besame Pak Jokowi 2024
- BACA JUGA : PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Dukung UMKM Binaan Go Global di Pameran Inacraft 2022
Hari Kamis itu, ribuan insan Pers dari berbagai media, organisasi kewartawanan dan perusahaan Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan, di dua titik. Satu titik di depan Gedung Dewan Pers dan satu lagi ke Mabes Polri.
Tuntutan yang di gaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatu di picu pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers, serta Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, yang di anggap mengaburkan kejelasan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers, yang kami anggap telah menyimpang dari amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,“ kata Munif, aktifis Pers Jawa Timur pasca orasinya di depan gedung Dewan Pers.
Adapun tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe terdiri dari 4 (empat) butir yaitu:
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan Konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;
2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers. Yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi di bentuknya Dewan Pers Independen.
4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.
Sementara itu, terkait penangkapan beberapa wartawan dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA. Pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur dan Polda Lampung. Di nilai banyak pihak tidak wajar.
Penangkapan di lakukan dengan dalih Wilson Lalengke dan kawan-kawannya merubuhkan papan bunga, yang katanya milik masyarakat adat. Penangkapan di halaman Polda Lampung itu, menjadi sorotan banyak pihak. Karena selain dalih yang di sangkakan cenderung di paksakan, cara penangkapan juga bagaikan menangkap teroris.
Anehnya, kendati pendekatan persuasif ke pihak adat dan permohonan maaf juga sudah di lakukan Wilson Lalengke melalui Konperensi Pers. Di halaman Polres Lampung Timur, kasusnya tetap di lanjutkan ke tahap penyelidikan. Sebab itu, ribuan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.
Liputan : DEDY MULYADI