JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok Gatot meminta MK, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), dan 6A Ayat (5) UUD 1945.
- BACA JUGA : Guna Memutus Penyebaran Covid-19, Polres Pematangsiantar Rutin Melakukan Ops Yustisi
- BACA JUGA : Polsek Kalideres Menggelar Sertijab, Pejabat Baru dan Pejabat Lama, Kedua Pejabat Memberikan Kalungan Bunga
- BACA JUGA : Cegah Penyebaran Covid-19, Personel Ditpolairud Polda Banten Bagikan Masker di Pangkalan Nelayan Suralaya
Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan calon wakil presiden harus didukung Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Mahfud MD menuturkan, dirinya menyerahkan keputusan tersebut ke MK. Sebab, dia tidak mau ikut menggiring opini.
“Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK saja untuk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini,” ungkap Mahfud melalui Instagram pribadinya.
Liputan : DEDY MULYADI