Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Saat asyik main togel di warung kopi milik Robin di Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Ridwan (39) harus berurusan dengan polisi, pasalnya dia ketahuan main Judi Toto Gelap (Togel) online jenis Hongkong.
Ridwan yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan itu pun kini pindah ke Mako Polsek Siantar Utara setelah ditahan. Sebab, polisi berhasil amankan beberapa barang bukti darinya, yakni 1 buah handphone merk Vivo warna silver dan 1 buah Hp Merk Polytron warna putih.
Penangkapan Ridwan tersebut berlangsung, pada Hari Minggu (10/10/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB, penangkapan juga dibenarkan oleh Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Ritongah SH, yakni melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya.
“Awalnya kan ada infomasi dari masyarakat kalau pelaku main togel di warung kopi. Lalu polisi menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ucap Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya yang dikonfirmasi, pada Hari Selasa (12/10/2021) siang sekira jam 12.44 WIB.
- Baca Juga : Pangdam I/BB Dampingi Panglima TNI Resmikan Makogabwilhan I, II, III dan Monumen Tri Matra
AKP Rusdy Ahya menerangkan, saat diintrogasi pelaku mengaku kepada Polisi saat itu tengah menunggu pelanggan yang akan membeli nomor tebakan, dimana pelaku menerima pesanan melalui pesan singkat (SMS), selanjutnya, angka angka tebakan tersebut di kirimkan kepada operator a/n A3.
“Jadi, pelaku Ridwan ini, dia menerima pesanan togel dari orang lain. Selanjutnya menampung orang yang beli togel yang kemudian pelaku memesan via online, pelaku sudah lama menggelutinya, sesuai informasi dari masyarakat seperti itu,” tegas AKP Rusdi Ahya menerangkan.
Benar telah diamankan seorang pria terkait tindak pidana perjudian jenis Hongkong sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
(LEO)