Bogor – Mitrapolri.com |
Penggalian/Pengurukan lahan basah yang dilakukan oknum yang tidak memiliki Izin resmi terjadi di Kp. Rawaragas Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan oleh PT. JKS hingga saat ini, dimana Belum mengantongi izin resmi. Sabtu (20/04/24).

Pada waktu disambangi oleh Mitrapolri.com, Alex selaku pelaksana di lapangan terkesan menghindar lalu pergi dari pantauan Media.
Kesan ini semakin menambah kecurigaan Awak Media terkait aktivitas galian tersebut yang berada di wilayah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Diketahui hingga saat ini, PT. JKS selaku perusahaan belum dapat memberikan keterangan terkait izin pengerukan Lahan Basah tersebut.
- BACA JUGA : Miris! Owner RS Thamrin Cileungsi Diduga Beli Mobil Seharga Rp. 2 M Lebih Namun Tidak Mampu Membayar THR Karyawannya
- BACA JUGA : Kasus Demam Berdarah Meningkat, Polsek Bukateja Aktif Lakukan PSN
- BACA JUGA : Seorang Bapak bersama Dua Anaknya Tega Membunuh Lelaki Berinisial RSL di Kebun Jagung
Sesungguhnya warga sekitar melakukan penolakan terhadap aktivitas tersebut yang konon kabarnya akan dibangun pabrik gorong-gorong, namun semua warga tetap pada pendirian menolak secara keras akan pembangunan pabrik.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat setempat yang berinisial M dengan tegas mengatakan menolak keras atas pembangunan pabrik di tempatnya karena nantinya akan berdampak negatif bila berdirinya pabrik yang dimaksud.
Oleh karenanya, tokoh tersebut meminta dengan sangat agar pihak Kecamatan Klapanunggal beserta Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas kepada PT. JKS.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak Perusahaan dalam hal ini PT.JKS.
(RH)