Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) menghadiahi nasi tumpeng kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebagai apresiasi cepatnya penanganan kasus, Kamis (12/10/2023).
Simbol pemberian nasi tumpeng tersebut sebagai bentuk sindiran kepada Polrestabes Medan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Yossi Efrilia Susanti.
“Nasi Tumpeng ini sebagai apresiasi kita karena begitu cepatnya Polrestabes Medan dalam tempo 20 hari sudah bisa menetapkan tersangka dan menahan seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau undangan klarifikasi,” sindir Dwi Ngai Sinaga, SH., MH selaku Kuasa Hukum, Yossy Efrilia Susanti di depan pintu masuk Mapolrestabes Medan.
Menurut Dwi Ngai Sinaga, SH., MH, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancarai, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy Efrilia Susanti di Jambi pada 22 September 2023 lalu,” jelasnya.
Ia mengaku heran dengan penanganan perkara yang begitu instan.
“Ini kan luar biasa, Laporan Polisi (LP) tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung di tangkap. Beda dengan pengalaman saya sebagai Pengacara dalam menangani kasus mau sampai 3 (Tiga) Tahun pun tidak di tanggapi,” ucapnya.
- BACA JUGA : Petugas Gabungan dari TNI-Polri Gelar Sispam Kota di Kantor KPU Sumut
- BACA JUGA : Nyaris Tewas Diamuk Massa, Polsek Delitua Amankan Pencuri Spesialis Bobol Rumah
- BACA JUGA : Polresta Manado Siap Amankan Pemilu 2024 dengan Latihan Pra Operasi Mantap Brata Samrat 2023
Disebutkan Dwi Ngai Sinaga, SH., MH kasus penipuan dan penggelapan ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.
“Kami tegaskan ini perdata bukan pidana. Tapi penyidik mengabaikan ini, makanya kita datang untuk mempertanyakan ini,” tuturnya.
Diceritakannya, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar.
“Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp. 12 Miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang di sepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor),” ujarnya.
Sambubgnya, Namun 1 (Satu) Bulan di tunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah di kirim pemberitahuan melalui lewat via WhatsApp juga tidak di tanggapi. Begitu pun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara di cicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.
“Jadi saya menegaskan kalau klien saya di diskriminasi atas ketidak profesionalan Oknum Penyidik Polrestabes Medan,” tukasnya.
Ia meminta kepada Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Yossy Efrilia Susanti dan juga memeriksa Oknum Polrestabes Medan serta mengalihkan proses perkara ke Polda Sumatera Utara.
“Kita tegaskan juga kepada Kejaksaan Negeri Medan agar jangan memaksakan perkara ini hingga (P21), jangan sampai dosa mereka (Polrestabes Medan) ini di amini. Kejaksaan Negeri Medan harus cerdas dan mengembalikan (P19) perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus ini pihak Dwi Ngai Sinaga, SH., MH juga telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Usai menyampaikan aspirasinya, pihak Polrestabes Medan menerima sekitar 10 orang.
(T77)