Ende, NTT – Mitrapolri.com
Penyelenggaraan tugas pokok POLRI dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas POLRI lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian harapan masyarakat Kecamatan Ende, Kabupaten Ende – NTT terkait pemekaran dan pendirian Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) di Nangaba dapat dilaksanakan agar pelayanan prima dalam menjamin Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) itu benar-benar hadir dan ada untuk Rakyat.
Aspirasi dari Warga Kecamatan Ende tersebut yang disampaikan melalui Kordinasi antara Camat Ende, Drs. Irenius Pani dengan Kepala Pos Kepolisian (Kapospol) Nangaba, AIPTU. Muhamad Clifsan, kemarin (21/1/2023), terkait rencana peningkatan status Pospol Nangaba hingga pendirian Mapolsek dari tahun sebelumnya terkait pendekatan pelayanan Kamtibmas agar masyarakat tidak mengeluarkan biaya yang banyak apabila ke Polsek Ende di Wolowona.
Tidak terlepas dari harapan masyarakat, jika merujuk pada Dasar hukum dengan dikeluarkannya Perpol 2 tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15).
Dari landasan aturan yang mengatur itu sangat memungkinkan peningkatan dan pendirian Polsek Nangaba dapat diwujudkan. Namun tanggapan Kapospol Nangaba mengeluhkan beberapa kendala diantaranya terkait ketersediaan lokasi markas kepolisian tersebut.
“Kita belum punya Lahan untuk bangun Gedung Kantor Polsek dan Rumah Jabatan, Lahan untuk pembangunan Asrama personil
Harus di siapkan dulu, setelah itu baru nanti kita bisa kordinasi Ke Polres Ende. Jadi kalau Pemda Ende, hibahkan lahan yang ada di Pospol itu atau ada warga yang punya lahan lebih luas dan cukup untuk Polsek, maka kita akan fasilitasi ke Polres Ende,” jelas Aiptu. Muhamad.
- BACA JUGA : Polresta Pangkalpinang Siagakan Personel Pengamanan, di Dua Puluh Klenteng Pada Perayaan Imlek 2574 Tahun 2023
- BACA JUGA : Polisi Penolong Masyarakat, Anggota Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Tidak Mampu
- BACA JUGA : Kapolsek Kutasari Gelar Jumat Curhat di Tempat Wisata Sanggaruli Park
Penjelasan Kapospol mengenai kebutuhan lahan untuk pembentukan atau pendirian Mapolsek dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolsek dibantu oleh Wakapolsek dengan susunan organisasi Polsek terdiri atas Unit Profesi dan Pengamanan, Seksi Umum, Seksi Hubungan Masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Unit Intelijen Keamanan, Unit Reserse Kriminal, Unit Pembinaan Masyarakat, Unit Samapta, Unit Lalu Lintas, Unit Polisi Perairan, dan Polsubsektor.
Camat Ende, Drs. Inesius Pani dalam menjalankan fungsinya sebagai tugas pembantuan daerah ditingkat Kecamatan Ende keluhkan hal tersebut, mengingat Polsek Ende adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan hukum dan berada di bawah Polres Ende yang kini bertempat di Wolowona, Kecamatan Ende Timur yang meliputi 5 kecamatan yakni Kecamatan Ende Tengah, Kecamatan Ende Selatan, Kecamatan Ende Utara, Ende Timur dan Kecamatan Ende.
“Warga beberapakali bertanya ke saya, bagaimana pak Camat, Kantor Polsek Ende di Wolowona sana? Kita pergi urus surat Laporan Kehilangan saja harus siap biaya transportasi karena wilayah pelayanan Polsek Wolowona sangat jauh, sebenarnya urus surat sepotong itu Gratis tapi karena dari Wawonato, Uzuramba Barat, dan terutama warga desa di dataran tinggi ingin supaya Nangaba punya Polsek sendiri,” ujar Camat Ende.
Ia menambahkan, terkait STOK pembentukan Polsek tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada mulai dari Pembentukan Polsek yang diawali dengan pembentukan Polsubsektor dibawah Polsek Ende dengan status Polsek Urban tipe C, yaitu Polsek Rural maka kendala lain menyangkut lahan akan disampaikan kepada masyarakat hingga dikonsultasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
“Ini permintaan dari warga jadi saya sebagai Camat harus sampaikan di Kapospol. Kalau soal lahan itu nanti kita pikirkan bersama apakah kita gunakan lahan yang ada atau kita cari lahan yang lebih luas, semua ini untuk pendekatan pelayanan kepada warga masyarakat,” tutup Camat Ende.
Sumber: Pospol Nangaba
(MEYDI SIMON LEGIFANI)