Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kanit Reskrim Aipda Fenly S.J Kaeng dari Polsek Bunaken Polresta Manado berhasil mengatasi peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui proses mediasi di Polsek Bunaken, Sabtu (06/1/2023).
Pelapor menuduh Susanty Senduk (45 tahun), seorang pekerja MRT dari Kelurahan Molas Lingkungan II Kecamatan Bunaken, melakukan perbuatan melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan pada tanggal 25 Desember 2023 pukul 23.00 WITA.
- BACA JUGA : Kasat Binmas Polresta Manado Gelar Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Bethel Jemaat Yehuda
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Hadiri Undangan Open House Nataru Keuskupan Agung
- BACA JUGA : Polres Sergai Cek Gudang Logistik KPU di Perbaungan
Melalui tindakan kepolisian, kedua belah pihak diundang ke Polsek Bunaken untuk menjalani proses mediasi. Hasilnya, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor. Pelapor juga menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pertemuan yang disaksikan oleh pihak kepolisian, keduanya membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani sebagai tanda damai, menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas upaya penyelesaian konflik di tingkat lokal oleh aparat kepolisian.
(SOFYAN)