Mitra Polri
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Mengabdi 21 Tahun, Penggugat Tidak Terima Hanya Diberikan Uang Ucapan Terimakasih Sebesar Rp.33 Juta

by mitrapolri.com
31 Oktober 2022 | 11:03 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Amardin (65) selaku penggugat dengan tergugat dari PT Surya Bumi Agro Langgeng kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dihadapan majelis hakim PHI yang diketuai Surachmat SH MH beberapa waktu lalu.

Saat diwawancarai Apriansyah selaku penasehat hukum Amardin selaku penggugat menjelaskan, Pam Swakarsa sendiri merupakan tenaga jasa pengamanan yang dibentuk oleh perusahaan, klien kami telah bekerja selama 21 tahun terhitung dari tahun 2000 hingga tahun 2021 sampai pensiun di Perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Pali, dari pengabdian klien kami selama 21 tahun tersebut pihak perusahaan sama sekali belum memberikan hak kepada klien kami mulai dari pesangon hingga uang pensiun, dimana dalam perkara ini pihak perusahaan mengelak dan tidak mau memberikan hak klien kami yang telah mengabdi selama 21 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Status hukum klien kami Amardin adalah pegawai tetap dan saat bekerja klien kami dibekali surat tugas dari perusahaan, untuk perekrutan tenaga Pam Swakarsa pada tahun 2000 yang lalu klien kami ini melamar pada perusahaan perkebunan tersebut.

  • BACA JUGA : Pagar Seng yang Menutupi Akses SMKN 3 Kayu Agung Akhirnya Dibongkar
  • BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Bangka Lakukan Press Release Terkait Kasus Pembunuhan di Cafe Dragon
  • BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Paya Bakong Patroli Dialogis Temui Petani Pinang

“Klien kami menuntut agar pihak perusahaan mau mengeluarkan hak dari klien kami, hak pesangon serta hak cuti lainnya yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga sekarang, untuk besaran yang kami tuntut berkisar Rp.50 juta sekian, karena klien kami sudah bekerja selama 21 tahun dan kami menuntut hak berdasarkan undang-undang Cipta Kerja,” jelas Apriansyah, Senin (31/10/2022).

Sementara itu Jhon Edi selaku HRD menyangkal terkait tuntutan yang dilakukan oleh penggugat yang merupakan mantan Pam Swakarsa, dalam keterangan saksi apa yang digugat dia sebagai karyawan tidak terbukti, Pam Swakarsa sendiri tidak ada kewenangan untuk melakukan pengamanan, hanya saja Pam Swakarsa pernah berjasa menyelesaikan permasalahan lahan perusahaan pada divisi dua dan tiga, sebagai ucapan terimakasih pihak perusahaan memberikan insentif sebesar Rp 2,1 juta setiap bulannya tanpa harus bekerja sama sekali kepada Pam Swakarsa ini.

“Penggugat tidak pernah masuk kerja, tidak memakai seragam, tidak memiliki kartu Identitas perusaahaan, tidak ada dalam struktural organisasi perusahaan, tidak pernah piket dan tidak pernah mendapat perintah, status nya merupakan honorer saja, pihak perusahaan pernah memberikan uang ucapan terimakasih kepada penggugat sebesar Rp.33 juta tapi penggugat tidak Terima dan menuntut agar perusahaan membayarkan sesuai aturan berdasarkan PP 35,” kata Jhon.

ADVERTISEMENT

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share8SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Pj Keuchik Gampong Krueng Ceuko Nagan Raya Silaturahmi bersama Warga

4 November 2025 | 08:49 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri di Mapolresta

4 November 2025 | 08:26 WIB
Kalimantan Tengah

Patroli Digelar, Polsek Bukit Batu Optimalkan Upaya Preventif Cegah Gangguan Kamtibmas

4 November 2025 | 08:21 WIB
Kalimantan Tengah

Wujudkan Generasi Emas 2045, Rumkit Bhayangkara Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan untuk Siswa Hasanka Boarding School

4 November 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Unit PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Gencarkan Patroli Malam

4 November 2025 | 08:08 WIB
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

4 November 2025 | 08:04 WIB
Aceh

Kapolres Nagan Raya Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Beutong

4 November 2025 | 08:00 WIB
Sulawesi Selatan

Jamaluddin Jompa Sapu Bersih! Kuasai 74 Suara Senator Unhas, Nyaris Tanpa Perlawanan

4 November 2025 | 07:54 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Patroli Terpadu Polsek Muara Kuang Cegah Karhutla dan Sampaikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Membakar Lahan

3 November 2025 | 16:22 WIB
Jawa Timur

Timsus Investigasi LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak: Dugaan Isu Rekayasa untuk Lindungi Galian Ilegal

3 November 2025 | 16:18 WIB
Aceh

Ukir Sejarah, Jamaluddin Idham Terpilih Sebagai Ketua PDI-P Aceh Pertama dari Barat Selatan

2 November 2025 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Perayaan HUT ke-24 RS Bhayangkara

2 November 2025 | 21:52 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini