Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kepolisian Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau blong.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blong tersebut terjaring tepatnya, dari Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Sangnawalu, Kota Pematangsiantar.
“Razia dilakukan terkait balapan liar juga dan ini terus kita galakkan,” tegas Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol S.sos via Whatsapp.
Selama ini menurut Kasat, banyak informasi yang diterimanya dari masyarakat, sehingga alasan itu membuat razia berlangsung.
- BACA JUGA : Gerak Cepat Dirreskrimsus Polda Jatim Tertibkan Tambang Bodong Milik VT di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten
- BACA JUGA : Meriahkan HUT ke 76 Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Gelar Lomba Menembak bersama Wartawan
- BACA JUGA : KPK Periksa Ulang Enam Pejabat Pemkab Bogor Dalam Kasus Suap Ade Yasin
“Termasuk kemarin ada 6 unit pakai knalpot blong tidak dilengkapi surat-surat kita amankan,” paparnya dihubungi, Kamis (9/6/22) sore sekira pukul 16.14 WIB.
Dikatakan, usai merazia dan memberikan surat tilang. Pemilik kendaraan wajib mengikuti sidang dan knalpot disita setelah putusan.
Karena penggunaan knalpot blong merupakan tanggung jawab bersama. Kasat menghimbau agar peran orang tua selalu aktif memantau anak-anaknya.
“Para orang tua jangan membiarkan anaknya pakai knalpot bising. Jalan umum ini ada aturannya dan pengguna jalan harus dihormati,” ucap Kasat.
Masih kata Kasat, sejauh ini pihaknya terus melakukan langkah pencegahan. Termasuk patroli ketempat yang dianggap rawan balapan.
(LEO)