Batu Bara, Sumut – Mitrapolri.com |
Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah dalam yuridiksi hukum Polres Batu Bara. Keberadaan mesin judi tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah seorang warga Kabupaten Batu Bara yang enggan namanya dipublikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
“Sudah bertahun-tahun mesin judi tembak ikan ini beroperasi. Lokasinya ada di beberapa titik seperti di Simpang Gambus, Cinta Dame, Petatal, dan Tanjung Tiram,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Kunker Ketua Elang 3 Hambalang Pebryan Winaldi ke Kapolres Kampar, Kolaborasi Wujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta
- BACA JUGA : Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Berikan Apresiasi Kinerja Polda Kalteng
Ia pun berharap agar Kapolres Batu Bara yang baru AKBP Doly Nainggolan segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan lokasi-lokasi tersebut.
“Kami mohon agar Kapolres yang baru segera bertindak tegas dan menutup semua lokasi perjudian mesin tembak ikan. Jangan biarkan praktik ini terus merusak moral masyarakat,” tambahnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait lokasi perjudian Mesin judi tembak ikan diwilkum Polres Batu Bara melalui pesan whatsApp mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Segera akan kita tindak, Trims”, ucap Kapolres.
Masyarakat berharap penegakan hukum di wilayah Polres Batu Bara dapat berjalan secara adil dan transparan, serta tidak terkesan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang meresahkan.
(Ricardo)