Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Medan Area tidak menahan kakak adik, RM dan DM, pelaku penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo di depan rumah orangtuanya di Jalan M Nawi Harahap Blok E No. 10 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (9/11/2023) silam.
Penyidik Polsek Medan Area, Aiptu Tumpal Panggabean yang dikonfirmasi terkait tidak ditahannya para pelaku penganiayaan mengatakan karena adanya upaya saling lapor.
“Kedua pelaku tidak ditahan karena adanya upaya saling lapor,” jawabnya, Jumat (19/7/2024).
Terpisah, penasehat hukum korban penganiayaan, Surya, SH meminta para tersangka untuk ditahan.
“Status para pelaku penganiayaan RM dan DM sudah jadi tersangka, untuk itu Polsek Medan Area harus menahannya,” tegasnya.
Lanjutnya, adanya upaya saling lapor antara pelapor dan terlapor sedang berproses.
“Klien kami melaporkan para pelaku penganiayaan ke Polsek Medan Area sementara para pelaku melaporkan balik Erika dengan kass yang sama ke Polrestabes Medan,” jelasnya.
Menurut Surya, untuk laporan terhadap RM dan DM di Polsek Medan Area tinggal melengkapi berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- BACA JUGA : Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Rokan Hilir Riau, Bos Besar RHS alias Hot Regar Kebal Hukum
- BACA JUGA : Kapolres Nagan Raya Gelar Jumat Curhat bersama Panwaslih dan KIP Nagan Raya
- BACA JUGA : BPH PBB Sumut Apresiasi Jajaran Polsek Medan Sunggal dan Jaksa Atas Rekonstruksi Pembunuhan Rita Jelita Sinaga
“Untuk laporan para pelaku ke Polrestabes Medan, kita laporkan ke Polda Sumut. Kemungkinan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu (24/7/2024) mendatang di Mapolda Sumut,” tandasnya.
Surya berharap Polsek Medan Area menahan para pelaku sampai dilimpahkan ke JPU.
“Segera tahan para tersangka sampai berkas laporan dinyatakan P21,” tutupnya.
Diketahui laporan kasus ini berawal penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo di depan rumah orangtuanya di Jalan M Nawi Harahap Blok E No. 10 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang dilakukan RM dan DM yang merupakan anak Kakak ibunya Erika pada Kamis (9/11/2023).
Tidak terima dengan penganiayaan yang dialami, selanjutnya Erika melaporkan RM dan DM ke Polsek Medan Area dengan nomor: LP/841/K/XI/2023/SPK Sektor Medan Area dengan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 KUHPidana.
(T77)