Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Meski tak mengakui perbuatannya, oknum Dosen Fakultas Ekonomi Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan dilakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Sialagan mengatakan, Reza dikenakan Pasal 9 Juncto Pasal 35, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi.
“Disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan yang juga percakapan yang mengarah kepada pornografi. Dengan mahasiswi (pelapor) tersebut dijadikan objek pornografi,” ungkapnya, Jumat (10/12/2021) malam.
Dipaparkan Kombes Pol. Hisar, meski Reza tak mengakui perbuatannya, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Barang Bukti (BB) berupa print out chat dan suara desahan.
“Sampai saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi, penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga, memutuskan untuk melakukan penahanan. BB itu berupa tulisan dan juga mengirimkan suara yang tidak pantas seperti desahan yang mengarah pada pornografi,” paparnya.
- Baca Juga : Kapolsek Dolok Silau Dampingi Vaksinasi di Nagori Panribuan
- Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS Kundur
Kombes Pol. Hisar melanjutkan, penahanan Reza berdasarkan laporan dari mahasiswi nya C, F dan D. Kemudian dilakukan penyidikan.
“Setelah menerima Laporan Polisi (LP), penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif dan 3 hari lalu kita naikan ke tahap penyidikan. Dan pada hari ini, yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi,” jelasnya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi, kita gelarkan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan kita lakukan penangkapan. Surat penahanan sudah kita tandatangani dan penahanan akan berlaku mulai hari ini 24.00 WIB untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Atas perbuatanya itu, Reza terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(M.TAHAN)