Labura, Sumut – Mitrapolri.com |
Satreskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JM (40), warga Dusun VI Kampung Harapan, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan terjadi pada Selasa malam (04/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga membawa sabu di sekitar Dusun Sei Tualang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH.,MH.,MM langsung turun ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di saku celananya,” jelas Kapolsek, Rabu (05/11/2025).
- BACA JUGA : Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Jelang Pelaksanaan Bank Kalteng Run 8K
- BACA JUGA : Personel Pos Bundaran Besar Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Kerja di Jl. Yos Sudarso
- BACA JUGA : Mafia Sawit Dibalik Skema KSO: Ketua Elang 3 Hambalang Desak Presiden Prabowo Copot Wadirut Agrinas Palma Nusantara
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,61 gram, dua plastik kosong, dua potongan tisu, dua potongan plastik asoy warna merah dan putih, dua potongan cup air mineral, serta satu unit handphone Vivo warna hitam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Aek Natas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Aek Natas dan sekitarnya,” tegas Kapolsek.
(IKANG)




