Pati, Jateng – Mitrapolri.com
Pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pati di Jalan Raya Sudirman No.66 kabupaten Pati diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya dari pantauan awak media di lokasi proyek pada tanggal 24/12/22 tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran Dana Anggaran yang dipakai dan lama pekerjaan, pemenang lelang CV. Mulyo Joyo Abadi Diduga mengabaikan standar aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Menurut pelaksana yang ada di proyek tersebut saat dikonfirmasi awak media terkait papan proyek yang tidak ada pada tanggal 24/12/22 mengatakan “kemarin ada tapi sekarang ko nggak ada”, dia bilang di bawa pemulung mungkin, namun aneh setelah di datangi awak media lagi pada tanggal 26/12/22 papan tersebut muncul kembali mungkin sengaja di sembunyikan untuk menghindari supaya masyarakat tidak tahu batas akhir pekerjaan proyek tersebut karena tinggal tiga hari batas kontrak kerja habis pekerjaan masih semrawut.
- BACA JUGA : Pos Pengamanan “NATAL 2022 & TAHUN BARU 2023” Polsek Jonggol
- BACA JUGA : Desa Singasari Kabupaten Bogor Dipimpin Srikandi Muda Potensial Putri Daerah
- BACA JUGA : Guna Mendukung Kelancaran, Bid Tik Polda Sumsel Gandeng PT Telkom Gelar Jaringan Internet di Posyan dan Pospam Ops Lilin Musi 2022
Ia juga menjelaskan, sisa waktu yang tinggal beberapa hari kerja harus bisa terselesaikan kondisi yang masih semrawut tersebut di siasati dengan, penambahan tenaga kerja sebanyak banyaknya dan jam lembur setiap hari sampai pukul 24.00 WIB bahkan lembur sampai pagi.
Rehabilitasi gedung KESBANGPOL Kabupaten Pati dengan nilai anggaran Rp.758.956.000.- yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati yang dimulai 30 agustus dan selesai 27 Desember 2022 yang di laksanakan oleh CV. Mulyo Joyo Abadi. Saat awak media di lokasi pekerjaan 26/12/2022 kedapatan pekerjaan masih amburadul dan di perkiraan dalam sehari tidak bisa selesai dan diduga di paksakan harus selesai.
Sedangkan dampak dari pelaksanaan pembangunan dengan terburu buru bisa menimbulkan kualitas dan kerapian pekerjaan kurang maksimal karena waktu pekerjaan yang sudah di tentukan membuat pelaksanaan di duga asal asalan yang penting jadi.
(JJ)