Rote Ndao, NTT – Mitrapolri.com
Fakta kematian MYN alias Mikel (2), balita yang ditemukan tewas dalam hutan di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao beberapa waktu lalu mulai terkuak. Jenazah Korban yang kurang lebih satu kilometer dari arah barat rumahnya ini, diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan, korban Mikel dibunuh ibu kandungnya AA alias Rince (42) pada Jumat (15/7). Usai membunuh, Rince pergi membuang jasad anak kandungnya di dalam hutan.
Tersangka kesal karena anaknya yang masih bayi tersebut menumpahkan gula pasir saat membuat teh. Pada saat itu, ibu kandungnya dalam kondisi mabuk minuman keras jenis sopi.
Jasad korban Mikel ditemukan pada Senin (18/7) petang sekitar pukul 17.50 Wita. Korban dilaporkan hilang pada tanggal 15 Juli 2022, oleh ibunya sendiri.
Pada tanggal 16 Juli 2022, AA melaporkan hilangnya anak laki – laki tersebut ke Polsek Rote Barat dan diterbitkan surat pencarian orang hilang oleh pihak kepolisian.
- BACA JUGA : Bhayangkara Seulawah Expo Ditutup, 88 Persen Pengunjung Merasa Sangat Puas
- BACA JUGA : Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming Apresiasi Kapolres Bangka Barat Bangka Barat Maju Sejahtera Bermartabat
- BACA JUGA : Jokowi Meresmikan Kawasan Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo
Dipimpin Kepala Satuan Satuan Resersse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao Iptu. Yeni Setiono, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi – saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Belakangan dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa korban dibunuh ibu kandungnya sendiri. AA pun mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao, ibu kandung korban AA alias Rince mengakui bahwa pada tanggal 15 Juli 2022 telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya Mikel.
“AA membunuh Mikel dengan cara membekap mulut, sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia. Selanjutnya ibu kandung membawa korban ke hutan yang berjarak dari rumah terduga sekitar satu kilometer, dengan tujuan membuangnya ke hutan agar tidak diketahui oleh anak – anaknya yang lain dan para tetangga,” jelas I Nyoman Putra Sandita.
Menurut I Nyoman Putra Sandita, jenazah korban telah dimakamkan pada Senin (18/7) malam diawali dengan ibadah pemakaman oleh pendeta Mince Modok, S. Th. Korban bersama keluarga merupakan warga Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Hingga saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)