Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dalam rangka Laporan Realisasi APBDES Semester 1 Tahun 2025, pelaksanaan Musdes ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 54, dimana pasal ini menjelaskan bahwa Musdes adalah Forum Permusyawaratan Desa yang melibatkan Badan Musyawarah Desa (BPD).

Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa untuk membahas hal – hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, hal ini disampaikan Kades Sukanegara A.Yani dalam paparannya.
- BACA JUGA : Camat Jonggol Gerak Cepat Atasi Dampak Proyek Bendungan Cijurey
- BACA JUGA : Tawuran Berdarah di Bitung: Polisi Amankan 14 Terduga Pelaku, 7 Sajam Disita
- BACA JUGA : Ketum Elang Tiga Hambalang Dorong Masyarakat Riau untuk Pengelolaan Lahan Sitaan Satgas PKH Lewat Koperasi
Hadir dalam Musdes ini, ibu Ratna mewakili pihak Kecamatan Jonggol, Sekdes Sukanegara, Ketua BPD, Para Kadus, RT/RW se-desa Sukanegara. Pembangunan ekonomi masyarakat, berkeadilan sosial merupakan tujuan utama kita, lanjut Kades.
Ini pula program pemerintah pusat guna mendorong percepatan pembangunan disemua aspek. Sebelumya Ketua BPD Sukanegara Bapak Ukat Sukatma berterimakasih atas hadirnya para Kadus, RT/RW juga para tokoh masyarakat.
Ini membuktikan begitu pentingnya Musdes ini guna mewujudkan hasil musyawarah yang baik dalam menentukan pengelolahan anggaran untuk kemajuan tatakelolah pemerintahan serta masyarakat sukanegara.
Jadi sinergitas, kerja sama yang baik dapat menghasilkan hasil yang baik pula. Keterbukaan Informasi Publik secara transparansi, Informatif dan juga Edukatif memberikan pemahaman utuh untuk warga.
Jadi kita harus pro-aktif mendorong kinerja para aparatur mewujudkan pembangunan yang merata berkeadilan serta transparatif.
(RH)