Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut melalui Direktorat Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 64 hari sejak 9 Oktober-11 Nopember 2024 di Mapolda Sumut, Rabu (20/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 201,68 kg, ganja 272,23 kg, dan Pil ekstasi sebanyak 40.118 butir. Barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan dari 32 kasus dengan 51 tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama menekankan akan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba yang merupakan cikal bakal kejahatan. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis,” ujarnya.
Sambungnya, sesuai arahan Presiden Prabowo tidak ada lagi peredaran narkoba di Indonesia, maka Polda Sumut dengan tegas melakukan perintah tersebut.
Whisnu juga dengan tegas menekankan agar seluruh personil tetap semangat bekerja untuk memenuhi program pemerintah bahwa narkoba adalah musuh kita bersama.
“Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua ada konsekwensinya jika ada yang terlibat didalamnya,” tandasnya.
Whisnu mengingatkan, semua hasil tangkapan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba tersimpan aman di Dittahti.
- BACA JUGA : Dandim Purbalingga: Niatkan Setiap Pekerjaan untuk Ibadah
- BACA JUGA : Paslon TW-JA Ditetapkan Sebagai Tersangka TP Pemilihan di Talaud
- BACA JUGA : Menerima Pesanan Angka, Jurtul diamankan Polsek Aek Natas
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menyebut pengungkapan narkoba melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan jaringan nasional.
“Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjung Balai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung, Deli Serdang,” urainya.
Yemi mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan dibawah jaring dibawa menggunakan sampan.
“Pintu masuk narkoba ke Sumatera Utara dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir – Labuhan Batu dan Aceh-Langkat,” sebutnya.
Selain modus operandi tersebut, ada yang diselipkan didalam lipatan celana dan dimasukkan kedalam koper, disimpan dibawah tempat duduk mobil dan ada yang disimpan di dalam goni.
”Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba itu, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak 1.935.758 orang
“Dengan perincian 201,68 kg sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang , ganja 272,23 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.088,920 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang. Sedangkan 40.118 butir sabu dapat menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya narkoba sebanyak 40.118 dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang,” katanya.
Untuk para tersangka melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(T77)