Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Musyawarah Desa Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dihadiri segenap masyarakat, RT/RW, para Srikandi Desa, Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa, Sekcam, Perwakilan Dinas Koperasi, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Pendamping Desa.


Dalam arahannya, Sekdes dan Sekcam menyampaikan begitu pentingnya pembentukan Koperasi MERAH PUTIH yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo guna meningkatkan tingkat ekonomi masyarakat desa.
- BACA JUGA : Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025
- BACA JUGA : Bupati OKI Dukung Program Gerina, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
- BACA JUGA : Kapolri Buka Jambore Karhutla, Ajak Anak Muda Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan
Landasan hukumnya UU No.25 tahun 1992 tentang percepatan pembentukan Koperasi, UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No.9 tahun 2018, Inpres No.9 tahun 2025 tentang percepatan peningkatan ekonomi rakyat.
Diharapkan nantinya dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Leuwikaret benar-benar dipilih asli warga desa yang memiliki pengetahuan tentang koperasi dan tidak memiliki kepentingan pribadi.
Selanjutnya mewakili dinas koperasi Kabupaten ibu Desi mengarahkan agar kedepannya benar-benar Koperasi ini dikelolah dengan sungguh-sungguh karena ini menyangkut tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat/warga desa Leuwikaret.
(RH)