Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung, mengatakan Sabu 43 kilogram sabu itu disita di dua lokasi penggerebekan.
Pengungkapan lokasi pertama, Timsus Narkoba menyita sabu seberat 12 kilogram lebih di salah satu Apartemen Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara di lokasi kedua, di salah satu rumah toko (ruko) di Jl Onta Lama, Makassar, Polisi menyita 31 kilogram lebih yang dijemput sebelumnya dari Surabaya.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 43 kilogram sabu, termasuk pil berlogo channel dan pil berlogo monyet.
- BACA JUGA : Bertekad Bangun Kampung Halaman, Syahputra Nainggolan Maju Sebagai Bakal Calon Pangulu Bah Jambi II
- BACA JUGA : Stok Sembako di Wilayah Hukum Polsek Sawang Stabil
- BACA JUGA : Aparat Desa Harus Digarda Terdepan Sukseskan Program Subuh Berjamaah
Sementara Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana dalam keterangannya menyebut, ada empat pelaku tersangka pada peredaran kasus narkoba di Makassar,
“Ada 4 tersangka. Ini ada sebagai kurir ada sebagai pengedar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana di Mapolrestabes Makasar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis (12/1).
Keempat pelaku ditangkap masing-masing berinisial FN, SA, RC dan RA. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Makassar, yakni di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Faisal, Jalan Onta Lama, Makassar.
(M. ARIS)