Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 8,71 gram sabu.
Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, SIK, MH mengatakan Tim Hantu berhasil mengamankan pelaku tindakan pindana penyalahgunaan narkoba pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Bangka Barat. Jumat (24/06/2022).
“Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat menindaklanjuti laporan dari warga bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan, Kemudian anggota tim HANTU melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE”, ucap Kasat Narkoba.
- BACA JUGA : Apresiasi Kinerja Kapolres Lhokseumawe, HMI Serahkan Penghargaan
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Laksanakan GKN, 1 Orang Positif Narkoba
- BACA JUGA : Warga Nagori Tambun Raya dan Kelurahan Sipolha Gelar Aksi Damai Ke PT. TPL Simalungun
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan palstik hitam yang didalamnya berisi kantong plastik indomie goreng yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu, Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat mengamankan LE beserta barang bukti ke mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut”, kata Kasat Narkoba.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan LE (28) warga Kp. Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat