Labura, Sumut – Mitrapolri.com
Seorang warga Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara terpaksa berurusan dengan polisi akibat aplikasi online.
Peristiwa terjadi pada hari Minggu (09/04/2023) sekira pukul 22.00 Wib saat itu seorang pria berinisial BS (56) lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura sedang mempermain HP androidnya untuk bermain judi online jenis togel dirumahnya.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPDA Gunawan Sinurat membenarkan peristiwa itu.
“Ya kita berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis togel”, ucapnya.
- BACA JUGA : Keluarga Besar Teuku dan Cut Samudra Pasai KBTC Adakan Pengukuhan Pengurus Periode 2022-2027
- BACA JUGA : Lakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Polsek Mapanget Polresta Manado Antisipasi Kerawanan Malam
- BACA JUGA : Polsek Malalayang Polresta Manado Lakukan Identifikasi Penemuan Mayat di Tempat Kost Majesty Wilayah Kecamatan Malalayang
Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 2 unit HP dari tersangka yaitu merk SIOMI, NOKIA dan uang sebesar Rp. 110.000, yg merupakan uang hasil penjualan judi Togel hari Minggu tanggal 9 April 2023.
Menurut Kanit, dari hasil intrograsi terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka menjadi penulis Togel Online sejak 3 (tiga) bulan yg lalu, Omset tersangka per harinya sekira 200 ribu rupiah dan tersangka mengirimkan rekap angka togel ke Aplikasi Judi Online bernama BOLA GILA.
Untuk tindakan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek NA IX-X guna dilakukan pemeriksaan.
(IKANG)