Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Dedi alias DAW (41) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari teras rumahnya di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (22/10/2023) pukul 18.30 Wib, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH,MH,MIK, melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan Jum,at mengatakan, pada hari Minggu (22/10/2023) diperoleh informasi bahwa seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
- BACA JUGA : Panitia Natal KWK Sumut Tahun 2023 Terbentuk, Hanson: Natal Membawa Harapan Baru di Tahun Politik
- BACA JUGA : Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Rutan
- BACA JUGA : Pemko Sabang Berikan Bantuan Lanjutan kepada Korban Bencana Alam
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud. Disana terlihat seorang pria yang sedang berada di teras sebuah rumah. Merasa curiga dengan gerak-geriknya, petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada pria tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,85 gram bruto, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram bruto, 4 bungkus plastik kecil kosong, 4 buah alat hisap rakitan (bong), 2 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 4 jarum dan 1 dompet emas berwarna biru”, kata Parlando.
Menurut Parlando, tersangka bernama Dedi Alfian Wikana Munthe berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(IKANG)