Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Meskipun undang-undang telah melarang bagi seorang aparat Desa untuk terlibat politik praktis, namun salah seorang oknum kepala desa inisial AB, salah seorang Keuchik dari kecamatan Seunagan kabupaten Nagan Raya dengan gagahnya ikut mendampingi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Nagan Raya, Kamis(27/08/24) saat mendaftar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat.
Hal ini terlihat sang oknum Keuchik tersebut berfoto bersama Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang juga sempat ditayang disalah satu media online.
Direktur eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya yang dihubungi Jum’at (30/08/24) mengaku sudah memperoleh informasi terkait persoalan ini dan mengaku pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk bahan laporan ke Panwaslih Nagan Raya.
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Koperasi
- BACA JUGA : MPC Pemuda Pancasila Silaturahmi dengan Kapolres Aceh Utara
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Serahkan 38 Unit Pompa Air Bantuan dari Kementan kepada Kelompok Tani
“Iya benar kami akan segera membuat laporan ke Panwaslih dan PJ Bupati atas dugaan keterlibatan politik praktis salah seorang Keuchik dari salah satu desa dikecamatan seunagan”, ujar Muhammad Dustur, SH.Mkn.
Lebih lanjut sang pengacara ini mengatakan bahwa secara aturan aparat desa dan ASN dilarang keras terlibat politik praktis dan harus bersikap netral didalam pesta demokrasi.
“Apalagi PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam beberapa waktu terakhir selalu mengingat agar para ASN dan aparat desa tidak terlibat politik praktis”, tambahnya.
“Untuk itu kami meminta agar Panwaslih segera menanggapi persoalan ini dan juga kita berharap agar PJ Bupati Fitriany Farhas bisa bertindak dengan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada”, tutupnya.
(T. Ridwan)