Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan mempunyai Narkotika jenis sabu di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Niko (23) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Rabu (13/10/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan berawal pada Hari Rabu (13/10/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang lagi membawa Narkotika jenis shabu di Jalan Mufakat Keluarahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dialamat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan.
Selanjutnya personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, laki-laki tersebut yang diketahui bernama Niko (23) warga Kahean.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, personil melihat pelaku Niko menjatuhkan sesuatu dari tangan ke tanah, kemudian pelaku Niko disuruh mengambil yang sesuatu yang dijatuhkannya tersebut.
Dari hasil penggeledahan pelaku Niko ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit Hp dari tangan kanan dan turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat.
Diinterogasi, pelaku Niko melakukan pengakuan atau nyanyian, mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama Peri warga Sukadame.
- Baca Juga : Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curanmor
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku Niko, kemudian langsung dilakukan pengembangan dan pada Hari Kamis (14/10/2021) tengah malam sekira pukul 00.15 Wib.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Peri (32) warga Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dari hasil penggeledahan pelaku Peri ditemukan dari celana dalam yaitu 1 buah dompet warna hijau yang berisi 7 paket Narkotika diduga jenis sabu, serta 10 buah plastik klip kosong, ditemukan 1 unit Hp dari kantong celana depan sebelah kanan.
Lalu tidak berhenti disitu, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku Peri, dan Peri mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperolehnya itu dari seorang laki-laki bernama Aseng warga Kabupaten Simalungun.
Dini hari sekira pukul 01.30 WiB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aseng (41) warga Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku ditemukan 1 unit Hp dari tangan kanan, 1 unit Hp merek Samsung dari kantong celana depan sebelah kiri, serta 1 buah dompet coklat yang berisi uang dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 3 orang terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, 3 orang tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan” ucapnya.
(LEO)