Nias Barat – Mitrapolri.com |
Pada tanggal 25 Mei 2024, sebuah isu mengenai perubahan nilai wawancara di KPUD Nias Barat mencuat, menyusul unggahan di WhatsApp Story dari Kordiv Hukum KPUD Nias Barat, Tarisman Zai, SH.
Dalam unggahannya, Tarisman Zai menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil nilai wawancara KPUD yang telah diubah, terutama pada ujian wawancara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Keputusan tersebut sedang bergejolak karena saya menyanggah hasil nilai wawancara yang telah dirubah dalam prtemuan Pleno tertutup setelah selesai ujian. Pembahasan dalam pleno tersebut baiknya secara ketentuan hanya yang ada catatan dalam formulir penilaian dengan merepresentasikan lagi hasil wawancara di rekaman sebagai alat bantu yang digunakan oleh pewawancara,” jawab Tarisman saat di hubungi melalui chat WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, wartawan berusaha mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun, Tarisman Zai tidak bersedia mengungkapkan identitas komisioner KPU Nias Barat yang diduga melakukan perubahan tersebut. Dalam jawabannya melalui WhatsApp, dia hanya menyebut “Oknum komisioner KPU.”
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua KPU Nias Barat, Safarman Jaya Gulo, menyatakan bahwa Tarisman Zai tidak hadir saat rapat pleno yang membahas penetapan nilai tersebut.
- BACA JUGA : Perahu Nelayan di Sirombu Terbalik, Beruntung 2 Orang Berhasil Diselamatkan
- BACA JUGA : Pemuda Kota Sigli Pidie Diduga Ditusuk OTK Tiga Kali, Keluarga Sudah Melaporkan ke Polisi
- BACA JUGA : 666 PPS Pilkada 2024 Dilantik, Siap Sukseskan Pesta Demokrasi
“Langsung ditanya saja yang bersangkutan, saat pleno pun dia tak hadir,” tegas Safarman.
Safarman juga menjelaskan bahwa kehadiran seluruh komisioner KPUD sangat diwajibkan dalam rapat pleno, terutama untuk penetapan anggota PPS. Pleno yang berlangsung pada tanggal 25 Mei 2024 itu, tetap dilaksanakan karena telah memenuhi kuorum, yaitu minimal tiga komisioner hadir.
Isu perubahan nilai wawancara ini menambah kontroversi dalam pelaksanaan pemilihan di Nias Barat, dengan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses penilaian.
Meski demikian, Ketua KPU Nias Barat menegaskan bahwa pleno telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun ada anggota yang tidak hadir.
(P. GULO)