Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan, ungkap penyalahgunaan narkotika di Warung Makan, Jln Iwan Maksum, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sabtu (11/11/2023).
Hari Kamis, sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah Warung Makan tepatnya di Jln Iwan Maksum, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
- BACA JUGA : Anak Aceh Filzah Jannati Zainun Lulus Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar Mesir
- BACA JUGA : Polsek Sidikalang Kota Hadir Berikan Rasa Aman dan Nyaman di Pasar Sidikalang
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Polda Sulsel Sampaikan Pentingnya Sinergitas Jelang Pemilu 2024 di Ujungpandang Kota Makassar
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 13.30 WIB, dilakukan penindakan di TKP dan didapatkan 1 orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu atas nama MAR dan ditemukan Barang Bukti 3 buah paket sabu dengan berat 0.54 gram bruto 2 buah skop terbuat dari pipet, Uang hasil penjualan Rp. 145.000 dan 10 plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka atas nama MAR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DI.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara DI (DPO)
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
(IKANG)