Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Oknum Kepala sekolah SDN 01 Kalisari kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus yang berinisial ‘H’ diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yakni dengan cara memungut biaya atau Pungli terhadap Siswa -siswi di sekolah yang dia pimpin. Namun saat dimintai keterangan terkait Pungli tersebut dirinya mengatakan bahwa itu tanggung jawab Komite dan SPLP. Kamis 03/11/2022.
Pernyataan terkait siapa yang bertanggungjawab terhadap hebohnya Pungli tersebut disampaikan oleh kepala sekolah ‘H’ kepada Mitrapolri.com.
“Kalau soal siapa yang bertanggungjawab atas hal itu, ya ketua SPLP Wonosobo dan Komite, bukan saya”, kata KS.
Di sisi lain Bp Solihin ketua SPLP kecamatan wonosobo mengatakan bahwa pungutan itu bukan persetujuan, tapi rapat wali murid.
Menurut keterangan yang di ucapkan oleh solohin selaku ketua splp kec wonosobo, bahwa yang bertanggung jawab dalam penarikan, pungutan terhadap siswa siswi SDN 1 kalisari yang bertanggung jawab adalah, komite dan kepala sekolah SDN 1 kalisari itu sendiri .
Ditambahkan oleh Solihin, ia mengatakan kepada awak media saat di tanya melalui via telepon seluler, saya hanya di undang oleh komite dan kepala Sekolah SDN 1 kalisari itu dengan alasan rapat orang tua wali murid.
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-sabu Sebanyak 10 Kg
- BACA JUGA : Kapolres Nagan Raya Gelar Jum’at Curhat
- BACA JUGA : Kapolsek bersama Muspika Samudera Terima Kunjungan Panwascam
“Saya hanya diundang oleh pihak sekolah, akan ada acara Rapat wali murid yang isinya ternyata membahas terkait iyuran atau sumbangan itu, ya jadi Kepala sekolah dan Komite Sekolah lah yang berwenang dan bertanggungjawab”, jelas Solihin.
“Abang juga seharusnya menghadap saya dulu dan lapor dulu sama kepala pekon, jangan nyelonong gitu”, kata solihin.
Apakah kalau pihak media hendak komfirmasi di sekolahan, harus laporan dulu sama kepala pekon dan apakah memang aturannya harus lapor dulu sama kepala pekon / kepala desa.
Penjelasan ketua SPLP kec wonosobo terkesan menghalang– halangi kewajiban dan tugas wartawan, padahal sudah jelas di atur undang undang Pers, barang siapa yang mengganggu, menghalang hangi tugas wartawan di kenakan denda 500.000.000 lima ratus juta atau di kurung (2) dua tahun penjara.
(FIRWANTO)