Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area lahan plasma milik HGU PT. SPS 2, Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu (26/10/2025).
Kapolres Nagan Raya AKBP DR. Benny Bathara, S.I.K,M.I.K melalui Kapolsek Darul Makmur Iptu Ade Haidir, S.H. menjelaskan bahwa penahanan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Adapun terduga pelaku berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis di salah satu redaksi berita online di wilayah Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menghentikan kegiatan di lahan tersebut tanpa hak dengan menggunakan senjata tajam, yang berujung pada terjadinya tindak pidana penganiayaan.
- BACA JUGA : ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”
- BACA JUGA : Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025
- BACA JUGA : Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Darul Makmur tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam bentuk apapun.
“Penegakan hukum dilakukan terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun latar belakang. Terlebih jika perbuatannya dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” tegas Iptu Ade Haidir, S.H.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa untuk menjaga nama baik profesi wartawan yang sesungguhnya berperan penting dalam penyebaran informasi dan kontrol sosial, maka penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional.
Polsek Darul Makmur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum dalam menyelesaikan persoalan, serta tidak menjadikan profesi apapun sebagai tameng untuk melakukan pelanggaran.
“Polri akan terus hadir dengan komitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Darul Makmur Iptu Ade Haidir, S.H.
(T. Ridwan, SH)




