Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Oktariyana Dibebaskan Majelis Hakim dari Tuntutan Penipuan

by mitrapolri.com
1 November 2022 | 01:20 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Tim kuasa hukum Oktariyana, yakni advokat Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH sangat senang mendengar kliennya Oktariyana, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim dari semua dakwaan dan tuntutan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Senin (31/10/2022).

Dimana klien kami Oktariyana sebagai terdakwa 2, sebelumnya klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 terkait penipuan dan turut serta.

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana menerima putusan ini dengan senang hati, karena kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat, membebaskan terdakwa II Oktariana dari segala tuduhan dalam perkara ini, klien lami tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yang artinya masuk ranah perdata wanprestasi,” ucap Syande Rambe SH.

ADVERTISEMENT

Namun Oktariyana kini masih di tahan di dalam perkara lain di Lapas perempuan Merdeka, Palembang sekitar 6 bulan yang lalu.

“Tapi untuk perkara ini Oktariyana tidak terbukti, perasaan Oktariyana terharu, menangis, mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kami berterimakasih kepada majelis hakim telah membebaskan terdakwa 2 Oktariyana dalam perkara ini,” cetusnya.

Syande Rambe menceritakan, bahwa perkara ini tindak penipuan senilai Rp 1,5 miliar, bermula dari terdakwa 1 Enny Indriany meminjam uang dan ada perjanjian dan termasuk wanprestasi tidak ada unsur penipuan.

ADVERTISEMENT

“Bahkan saudara pelapor Adiono Taslim itu sudah pernah menerima atau mengambil uang cek sebesar Rp 75 juta, dari situ kita bisa menilai bahwa ini tidak ada tipu muslihat tentang penipuan, Ini hanya perkara perdata wanprestasi,” tegasnya.

Diketahui Oktariyana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 3 tahun, terkait perkara tindak pidana penipuan uang  Rp 1,5 miliar, dengan pelapor Adiono Taslim.

Vonis ketua Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

  • BACA JUGA : Tingkatkan Kenyamanan Dimalam Hari, Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan BLP
  • BACA JUGA : Penemuan Mayat Kondisi Membusuk Gegerkan Warga Kuala Seumayam Nagan Raya
  • BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K Menghimbau kepada Anggota untuk Tidak Terlibat dengan Barang Haram Narkoba

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” kata majelis hakim.

Kemudian terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan, sebab masih ada perkara lain tengah dijalaninya, JPU Murni sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan.

Dakwaan JPU sendiri, terdakwa 1 Enny Indriany komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama terdakwa 2 Oktariana Dirut PT Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskrin (suami Oktariana) mengatakan kepada pelapor Adiono Taslim bahwa perusahaan mereka mendapat lelang penjualan cangkang sawit di Bengkulu.

Mereka butuh modal, terdakwa Enny dan terdakwa Oktariyana meminjan uang Adiono Taslim Rp 1 miliar 650 juta, akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan, terdakwa Enny menjaminkan Surat kepemilikan tanah dan ditambah 2 lembar cek serta 4 bilyet giro diberikan.

ADVERTISEMENT

Adiono Taslim menyerahkan uang Rp 150 juta kepada kedua terdakwa dan pada kesempatan kedua Adiono Taslim kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Enny.

Saat melakukan pencairan 2 lembar cek tanggal 17 Mei 2021 tidak dapat dicairkan, karena kurang saldonya. Begitu pula dengan 3 bilyet giro tidak bisa dicairkan, akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar.

(M. TAHAN)

Share3SendShare

Berita Terkait

Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more
Terbakar : Belasan rumah warga di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terbakar, Rabu sore (7/2/2024).(Foto: Dok/Polres Belawan)
Peristiwa

Belasan Rumah di Belawan Terbakar

8 Februari 2024 | 07:41 WIB

Belawan, Sumut - Mitrapolri.com | Belasan rumah panggung berlokasi di kawasan Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Kapolda Kalteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Salah Satu Warga di Pesisir Sungai Barito Selatan

12 September 2025 | 08:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini