Mitra Polri
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Oktariyana Dibebaskan Majelis Hakim dari Tuntutan Penipuan

by mitrapolri.com
1 November 2022 | 01:20 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Tim kuasa hukum Oktariyana, yakni advokat Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH sangat senang mendengar kliennya Oktariyana, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim dari semua dakwaan dan tuntutan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Senin (31/10/2022).

Dimana klien kami Oktariyana sebagai terdakwa 2, sebelumnya klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 terkait penipuan dan turut serta.

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana menerima putusan ini dengan senang hati, karena kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat, membebaskan terdakwa II Oktariana dari segala tuduhan dalam perkara ini, klien lami tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yang artinya masuk ranah perdata wanprestasi,” ucap Syande Rambe SH.

ADVERTISEMENT

Namun Oktariyana kini masih di tahan di dalam perkara lain di Lapas perempuan Merdeka, Palembang sekitar 6 bulan yang lalu.

“Tapi untuk perkara ini Oktariyana tidak terbukti, perasaan Oktariyana terharu, menangis, mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kami berterimakasih kepada majelis hakim telah membebaskan terdakwa 2 Oktariyana dalam perkara ini,” cetusnya.

Syande Rambe menceritakan, bahwa perkara ini tindak penipuan senilai Rp 1,5 miliar, bermula dari terdakwa 1 Enny Indriany meminjam uang dan ada perjanjian dan termasuk wanprestasi tidak ada unsur penipuan.

ADVERTISEMENT

“Bahkan saudara pelapor Adiono Taslim itu sudah pernah menerima atau mengambil uang cek sebesar Rp 75 juta, dari situ kita bisa menilai bahwa ini tidak ada tipu muslihat tentang penipuan, Ini hanya perkara perdata wanprestasi,” tegasnya.

Diketahui Oktariyana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 3 tahun, terkait perkara tindak pidana penipuan uang  Rp 1,5 miliar, dengan pelapor Adiono Taslim.

Vonis ketua Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

  • BACA JUGA : Tingkatkan Kenyamanan Dimalam Hari, Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan BLP
  • BACA JUGA : Penemuan Mayat Kondisi Membusuk Gegerkan Warga Kuala Seumayam Nagan Raya
  • BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K Menghimbau kepada Anggota untuk Tidak Terlibat dengan Barang Haram Narkoba

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” kata majelis hakim.

Kemudian terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan, sebab masih ada perkara lain tengah dijalaninya, JPU Murni sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan.

Dakwaan JPU sendiri, terdakwa 1 Enny Indriany komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama terdakwa 2 Oktariana Dirut PT Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskrin (suami Oktariana) mengatakan kepada pelapor Adiono Taslim bahwa perusahaan mereka mendapat lelang penjualan cangkang sawit di Bengkulu.

Mereka butuh modal, terdakwa Enny dan terdakwa Oktariyana meminjan uang Adiono Taslim Rp 1 miliar 650 juta, akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan, terdakwa Enny menjaminkan Surat kepemilikan tanah dan ditambah 2 lembar cek serta 4 bilyet giro diberikan.

ADVERTISEMENT

Adiono Taslim menyerahkan uang Rp 150 juta kepada kedua terdakwa dan pada kesempatan kedua Adiono Taslim kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Enny.

Saat melakukan pencairan 2 lembar cek tanggal 17 Mei 2021 tidak dapat dicairkan, karena kurang saldonya. Begitu pula dengan 3 bilyet giro tidak bisa dicairkan, akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar.

(M. TAHAN)

Share3SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Patroli Terpadu Polsek Muara Kuang Cegah Karhutla dan Sampaikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Membakar Lahan

3 November 2025 | 16:22 WIB
Jawa Timur

Timsus Investigasi LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak: Dugaan Isu Rekayasa untuk Lindungi Galian Ilegal

3 November 2025 | 16:18 WIB
Aceh

Ukir Sejarah, Jamaluddin Idham Terpilih Sebagai Ketua PDI-P Aceh Pertama dari Barat Selatan

2 November 2025 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Perayaan HUT ke-24 RS Bhayangkara

2 November 2025 | 21:52 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima 24 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri TA 2025 dari SPN Polda Kalteng

2 November 2025 | 21:47 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Kejahatan Jalanan pada Malam Hari, Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli dan Razia KRYD

2 November 2025 | 16:32 WIB
Jawa Barat

Tramadol Golongan G Dijual Bebas di Bantar Gebang: Diduga Ada Pembiaran, Toko Buka dari Siang Hingga Malam Hari

2 November 2025 | 16:23 WIB
Riau

Polsek Kampar Kiri Gempur PETI di Sungai Setingkai, 7 Rakit Hisap Disita, Kapolsek: Kami Tindak Tegas Pelaku Perusak Lingkungan!

2 November 2025 | 10:03 WIB
DKI Jakarta

Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025

2 November 2025 | 09:55 WIB
Kalimantan Tengah

Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Kalteng yang Ramah dan Cepat

2 November 2025 | 09:46 WIB
Sulawesi Selatan

Drama Penangkapan di Subuh Hari: Erwin Cabur Dibekuk Usai Bobol Toko di Makassar

2 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Rombongan Staf Kepresidenan RI di Bandara Tjilik Riwut

2 November 2025 | 09:16 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini