Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polsek Wanea melaksanakan operasi knalpot racing/brong di wilayah hukumnya. Operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Wanea, AKP Erry Mengko, yang bertujuan untuk melakukan razia dan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong pada hari Selasa, 16 Januari 2024, pukul 10.00 Waktu Timur hingga 11.00 Waktu Timur.
Anggota Polsek Wanea, dibantu oleh personel lainnya, melakukan interogasi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing. Sebanyak dua unit ranmor R2 dihentikan dan diperiksa.
- BACA JUGA : Curi Atap Rumah Dinas Sekolah untuk Beli Sabu, Abet Ditangkap Polisi
- BACA JUGA : Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
- BACA JUGA : Persatuan Tukang Aceh Audensi ke Polda Aceh
Tim CB Polsek Wanea melaksanakan operasi kepolisian secara mobile, menghentikan kendaraan yang menggunakan knalpot brong/racing, dan mengarahkannya ke Markas Polsek Wanea. Di sana, pengendara secara sukarela membuka knalpot mereka, yang kemudian dihancurkan. Selanjutnya, para pengendara diminta untuk membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot mereka dengan yang standar.
Dalam kesimpulan operasi ini, beberapa pengendara motor mengakui bahwa knalpot racing mereka dibeli melalui online, sementara ada yang membeli motor dengan knalpot sudah terpasang. Upaya penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada mereka yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(SOFYAN)