Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Team yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Bunaken Ipda Tamrin Lalo, melaksanakan Apel di Polsek Bunaken sebelum melanjutkan kegiatan razia terhadap kendaraan bermasalah di wilayah hukum Polsek Bunaken. Kegiatan razia tersebut difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 19.00 WITA.
Hasil dari razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing/brong menunjukkan bahwa sebanyak 2 unit sepeda motor telah diamankan. Pertama, sepeda motor jenis Honda Sonic dengan nomor polisi DB 4175 MY yang dikendarai oleh LAR. Knalpot racing/brong pada sepeda motor ini telah terpasang selama 7 bulan dan dibeli secara online melalui Shopee dengan harga Rp. 1.300.000.
Kemudian, sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi DB 5192 MB yang dikendarai oleh Daniel Polii. Knalpot racing/brong pada sepeda motor ini telah terpasang selama 4 bulan dan dibeli dari temannya, Alan, yang bertempat tinggal di Wowonasa dengan harga Rp. 300.000.
- BACA JUGA : Ngopi Bersama di Babul Jannah: Camat Singkil, Kepala KUA, dan Masyarakat Ternate Tanjung Saling Sosialisasi dalam Kegiatan Pemeliharaan Kamtibmas
- BACA JUGA : Operasi Tegas Polsek Sario Terhadap Knalpot Brong/Racing, Tiga Kendaraan R2 Diamankan
- BACA JUGA : Penyelesaian Damai Melalui Problem Solving: Terlapor Minta Maaf, Kasus Penganiayaan di Kelurahan Paniki Bawah Selesai
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Sebagai tindakan penertiban, polisi mencabut knalpot racing/brong yang sudah terpasang pada kedua sepeda motor tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar. Knalpot racing/brong yang dicabut diamankan di Polsek Bunaken.
Selain itu, para pemilik sepeda motor yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak memasang/menggunakan lagi knalpot racing/brong pada kendaraan mereka dan harus menggunakan knalpot standar. Operasi razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kepatuhan terhadap persyaratan kendaraan bermotor.
(SOFYAN)