Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Personel Polsek Sario melakukan Operasi Knalpot Racing/Brong di Wilayah Hukum Polsek Sario di bawah pimpinan langsung Kapolsek Sario Iptu Herry Johanis pada Rabu, 11 Januari 2024, antara pukul 19.00 hingga 22.00 WITA.
Sebelum pelaksanaan operasi, dilakukan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Sario Iptu Herry Johanis dengan kekuatan lima personil Polsek Sario. Dalam apel tersebut, sasaran operasi ditetapkan pada pengendara kendaraan roda dua, bengkel, dan toko penjual knalpot brong/racing. Personil diberikan arahan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan, himbauan, dan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot Brong/Racing.
Hasil operasi mencakup kegiatan himbauan dan patroli, dimana Unit Spkt, Patroli, serta piket Reskrim dipimpin oleh Iptu Herry Johanis melakukan razia di Jalan Ahmad Yani Sario dan God Bless Park Kelurahan Sario Tumpaan.
- BACA JUGA : Penyelesaian Damai Melalui Problem Solving: Terlapor Minta Maaf, Kasus Penganiayaan di Kelurahan Paniki Bawah Selesai
- BACA JUGA : Piket SPKT Polsek Malalayang Berhasil Menyelesaikan Konflik BB BB Sewa Menyewa dengan Problem Solving
- BACA JUGA : Polresta Manado Gencar Tingkatkan Semangat dan Kesejahteraan Anggota Melalui Kegiatan Binrohtal
Selain itu, kegiatan patroli dan penindakan dilakukan oleh personil Polsek Sario di Jalan Ahmad Yani dan God Bless Park Jalan Piere Tendean dengan hasil menarik perhatian. Tiga unit kendaraan roda dua berhasil diidentifikasi, yaitu DB 5929 RH Honda Beat Street milik Samuel Parangka, DB 9318 AH Honda Supra Fit warna silver milik Yani Tantang, dan DB 2309 CB Honda CBR 150 Repsol milik Calvin Warouw.
Pemilik kendaraan tersebut telah diamankan di Mako Polsek Sario dan diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai langkah tindak lanjut. Operasi ini menunjukkan keseriusan Polsek Sario dalam menangani penggunaan knalpot brong/racing yang melanggar aturan.
(SOFYAN)