Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan

Orangtua Yang Congkel Mata Anaknya Demi Pesugihan Jadi Tersangka

by mitrapolri.com
7 September 2021 | 09:25 WIB
in Sulawesi Selatan

Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com

Pasangan suami-istri berinisial TT (45) dan HA (43) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka karena mencongkel mata anaknya, AP (6), demi pesugihannya. TT dan HA menjadi tersangka setelah menjalani tes kejiwaan.

“Bertambah jadi 4 tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. E. Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Polisi awalnya lebih dulu menetapkan kakek korban, BA (70), dan paman korban, US (45), sebagai tersangka kasus ini. Sementara ayah dan ibu korban sempat berstatus saksi sebelumnya setelah diduga mengalami gangguan jiwa.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah pemeriksaan di RSKD Dadi, ditemukan bahwa ayah dan ibu korban tak mengalami gangguan jiwa. Penganiayaan congkel mata itu dilakukan secara sadar dan secara bersama-sama.

“Kegiatan ini memang dilakukan secara sadar, kemudian bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga,” ucap Kombes Zulpan.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Kapolres Lhokseumawe dan Dandim Aceh Utara Tinjau Vaksinasi Merdeka di Dayah Samudera Pasai

ADVERTISEMENT

“Jadi perannya (dari 4 tersangka) pada saat itu ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut, kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya korban. Itu perannya dalam kasus ini,” ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, penyelidikan polisi masih terus berkembang, termasuk terkait adanya informasi kematian kakak korban sehari sebelum aksi cungkil mata dilakukan kepada AP. Kakak korban berinisial DS (22) tersebut diduga meninggal karena dicekoki garam 2 liter.

“Tentunya kasus ini juga akan dikembangkan terkait adanya juga keterangan-keterangan yang diperoleh penyidik di lapangan bahwa satu hari sebelum kekerasan yang dilakukan keluarga kepada AP, bahwa kakak dari AP ini pun meninggal dunia,” kata Kombes Zulpan.

“Tentunya akan didalami apakah penyebab meninggal dunia kakak AP berinisial DS apakah juga ada kaitannya dengan kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya, termasuk paman dan kakeknya, nanti kita akan lihat,” katanya.

Zulpan mengatakan penyidik saat ini akan lebih dulu mengamankan ayah dan ibu korban dari RSKD Dadi agar bisa segera diperiksa sebagai status tersangka. Keterangan ayah dan ibu korban diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh kasus ini.

“Ini lagi berkoordinasi pihak RS untuk daripada penjemputan kedua orang tuanya,” pungkas Kombes Zulpan.

(REDAKSI)

ADVERTISEMENT
Share15SendShare

Berita Terkait

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta unsur Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.
Sulawesi Selatan

Polda Sulsel Pastikan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500 Dilakukan Profesional

20 Januari 2026 | 10:32 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan memastikan penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500...

Read more
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda. MoU antara PN Sengkang dan YLBH Kenustra ditandatangani oleh Ketua PN Sengkang, Dr. Ilham, S.H., M.H., sementara kerja sama dengan PA Sengkang ditandatangani oleh Ketua PA Sengkang, Dr. Dra. Heriyah, S.H., M.H., bersama pihak YLBH Kenustra.
Sulawesi Selatan

Ketua BAIN HAM RI Wajo: MoU PN, PA–LBH Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

4 Januari 2026 | 07:06 WIB

Wajo, Sulsel - Mitrapolri.com | Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Kelas I.B dan Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas I.A kembali menegaskan...

Read more
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad,
Sulawesi Selatan

Malam Tahun Baru 2026, Polisi Tutup Sejumlah Ruas Jalan di Parepare

1 Januari 2026 | 08:53 WIB

Parepare, Sulsel - Mitrapolri.com | Untuk memastikan kelancaran dan keamanan malam pergantian Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)...

Read more
Ilustrasi Foto
Sulawesi Selatan

Cerai Gugat Menguasai Wajo, PA Sengkang Putus 1.007 Perkara Perceraian 2025

1 Januari 2026 | 08:34 WIB

Wajo, Sulsel - Mitrapolri.com | Fenomena perceraian di Kabupaten Wajo sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang memprihatinkan. Hingga tutup tahun...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

29 Januari 2026 | 20:26 WIB
Nasional

Karorenminops Korbrimob Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah di Mabes Polri

29 Januari 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Bhayangkari dan Kelompok Tani, Polsek Rakumpit Tanam Jagung di Kelurahan Pager

29 Januari 2026 | 20:09 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Performance, Propam Gelar Gaktibplin di Lapangan Apel Mapolresta Palangka Raya

29 Januari 2026 | 20:03 WIB
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa LPJ Realisasi APBDes TA 2025 Desa Cikahuripan Digelar

29 Januari 2026 | 19:46 WIB
DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini