ACEH – MITRAPOLRI.COM
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Memecahkan paket pekerjaan dalam wilayah yang sama dengan jenis pengadaan yang sama digolongkan dalam katagori memecahkan paket dengan tujuan menghindari lelang.
KPA dilarang Memecahkan Paket untuk menghindari tender dituangkan dalam Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan dijabarkan melalui Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemeririntah melalui Penyedia.
“Dari hasil penelusuran Tim IT Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA ditemukan puluhan Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Perkebunan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dengan jenis bibit yang sama tapi sengaja dipecahkan untuk menghindari lelang”, katanya.
Adapun paket paket yang kami temukan pada Rencana Umum Pengadaan RUP Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :
– Pengadaan Bibit Pinang Betara untuk kebutuhan kelompok Tani di Kab.Simeulu dipecahkan menjadi 4 paket jika ditotalkan menjadi Rp. 745.200.000,-.
- BACA JUGA : Kegiatan Rutin Jum’at Sehat, Mens Sana In Corpore Sano
- BACA JUGA : Polsek Jebus Amankan TKP Penemuan Mayat di Cafe Dani Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat
- BACA JUGA : DPRD BABEL Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan AKD
– Pengadaan Bibit Kentang utk Kelompok Tani di Kabupaten Bener Meriah dipecahkan menjadi 7 Paket pekerjaan total Rp.1.093.500.000,-
– Pengadaan Bibit Alpukat untuk Kebutuhan kelompok tani Kab.Aceh besar dipecahkan menjadi 4 paket total Rp.659.750.000,-
– Pengadaan bibit rambutan utk kebutuhan kelompok Tani Kab.Aceh Barat dipecahkan menjadi 2 paket total Rp.386.750.000,-
– Pengadaan benih Kentang utk kelompok tani di Kab.Bener meriah total Rp.630.000.000,- dipecahkan masing masing Rp.157.500.000 menjadi 4 paket.
– Pengadaan Bibit Mangga utk kelompok Tani di Kab.Aceh besar dipecahkan menjadi 3 paket pekerjaan total Rp.532.000.000,-
– Pengadaan Bawang merah utk Kab.Bener Meriah terdiri dari 2 paket pekerjaaan total Rp.364.000.000,-
– Pengadaan Bibit Unggul Kelapa Genjah Pandan wangi kebutuhan Kab.Aceh Barat total Rp.750 dipecahkan menjadi 4 paket pengadaan.
– Pengadaan Bibit Sawit utk Kab.Bireun total Rp.492.000.000 dipecahkan menjadi 3 paket pengadaan.
– Pengadaan Bibit Durian Kab.Aceh Tenggara total Rp.268.000.000 dipecahkan menjadi 2 paket pengadaan.
Dari hasil temuan tersebut LPLA meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk mengkaji kembali kebijakan melakukan metode pengadaan Langsung terhadap pengadaan barang sejenis dalam wilayah yang sama. Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh segera membatalkan paket paket PL yang sudah diumumkan melalui RUP Distanbun Aceh tahun 2022.
Nasruddin Bahar, Koordinator LPLA meminta kepada APIP Aceh selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah memberikan rekomendasi kepada Dinas terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan KPA dalam menentukan metode pemilihan pengadaan barang dan jasa sesuai Dengan Perpres 12 Tahun 2021 beserta turunannya.
Liputan : BUKHARI