Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Diduga Memalsukan surat kuasa penerima dana bansos (Bantuan Sosial) Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, resmi ditahan Polres Nagan Raya, Selasa 14 Febuary 2023.
Penangkapan Keuchik Sumber Makmur, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K melalui AKP Machfud, SH, MM, berdasarkan laporan masyarakat.
“Bahwa Keuchik Sumber Makmur, telah Memalsukan surat kuasa atas penerima bantuan sosial (Bansos) sebanyak 4 orang yang layak menerima Bansos,” ucap Machfud.
Dari keterangan Korban, kata AKP Machfud, SH, MM, dirinya meminta tolong kepada keponakannya untuk mengecek ke Bank BSI Syariah Alue Bilie apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan januari 2022.
Namun, setelah beberapa saat keponakannya kembali dari bank BSI Syariah Alue Bilie tersebut dan dirinya berkata kepada korban sambil menunjukkan dokumen yang dirinya peroleh dari pegawai bank tersebut bahwa dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh sdr RENDY.
Sesuai data yang tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada sdr RENDY beserta tanda tangan korban dalam surat tersebut yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.
“Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat/menandatangani surat kuasa apapun yang ditujukan kepada sdr RENDY untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban,” ulang kata korban.
Dari data pihak Bank BSI Syariah Alue Bilie bahwa, sambung AKP Machfud setiap penerima dana bansos PPKM sebesar Rp. 1.200.000 bagi perorangnya.
- BACA JUGA : Kepala Sekolah SMP 1 Muhammadiyah Wonosobo Dadirejo SUBARDI, S. Pd Berhentikan Siswa Secara Sepihak
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Narkoba, Amankan Sabu 6,18 gram
- BACA JUGA : PGE Raih Penghargaan Pembayar Pajak PBB Terbesar Tahun 2022
Pada saat itu, ada sekitar 3 (tiga) orang warga gampong Sumber Makmur yang mengalami kejadian yang sama dengan korban yaitu dipalsukannya surat kuasa, oleh Keuchik Sumber Makmur, atas nama ketiga korban lainnya yang digunakan untuk menarik dana bansos PPKM tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan korban lainnya.
“Sehingga ada sekitar 4 (empat) orang total warga gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Keuchik Sumber Makmur untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM tersebut dengan jumlah keseluruhan kerugian senilai Rp. 4.800.000,” katanya.
“Sebelum penahanan Keuchik Sumber makmur, yang diduga Memalsukan surat kuasa penerima bantuan Sosial (Bansos)”, kata AKP Machfud.
“Sat reskrim telah memberi ruang untuk kedua pihak berdamai, tapi Korban tidak mau berdamai dengan keuchik tersebut”, tutup sang Kasat Reskrim.
(T. RIDWAN)