Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Program Pemerintah Pusat untuk membangun Desa demi percepatan pertumbuhan ekonomi di Pedesaan mengucurkan dan yang sangat besar, akan tetapi momen ini justru di manfaatkan beberapa Oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri seperti yang terjadi salah satu Nagori Bahalat Bayu Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.
Salah satunya untuk pembangunan parit Dranisase dan Plat Beton sebesar Rp. 140.317.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.
Jelas tertulis di Plang proyek untuk PPN 10% dan sesuai dengan UU No 42 tahun 2009 pasal 7 disebutkan besaran tarif PPN sebesar 10% yang harus dibayarkan ke negara akan tetapi hal ini tidak di indahkan oleh Kepala Desa Bahalat Bayu M. Hamdan Sitohang.
Sesuai dengan temuan dilapangan Senin, (01/ 11/ 2021) sekitar pukul 11.00 WIB, untuk PPN dari pagu Rp. 140.317.000 yang dibuat oleh Kepala Desa Bahalat Bayu sebesar Rp. 6.631.000 padahal jelas untuk PPN diambil dari biaya pisik potong 30% untuk biaya upah dari pagu.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Alisadar Sinaga selaku PLD (Pendamping Lokal Desa) Senin (01/11/2021) sekitar jam 15.30 WIB terkait kejadian tersebut mengatakan, “Untuk PPN itu bang 10% dari pagu berarti itu sebesar Rp. 14.031.700”, pungkasnya mengakhiri.
Hal ini sudah sangat jelas tidak sesuai dengan yang tertulis di plank kegiatan untuk PPN sebesar Rp. 6.631.000, berati ada selisih kekurangan yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp. 14.031.700 – Rp. 6.631.000 = Rp. 7.400.400, itu dikemanakan oleh M.Hamdan Sihotang selaku Kepala Desa Bahalat Bayu, itu salah satu hal yang sangat penting, untuk dibayarkan ke Negara tetapi kepala desa masih berani untuk memotong, bagaimana dengan biaya upah dan fisik apa sudah sesuai.
Saat awak media Mitrapolri.com mencoba mengkonfirmasi Pangulu M. Hamdan Sihotang, Senin (01/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, terkait kejadian tersebut, belum berhasil hingga berita ini diturunkan kemeja Redaksi.
(OPEN)